Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 14 Juli 2012

Sponsor PJTKI Indramayu Bohongi Calon TKW Jatisura


SPONSOR PJTKI  KARYONO  BOHONGI CALON TKW ASAL JATISURA INDRAMAYU




Indramayu-"GALAKnews"


Berawal kedatangan  Karyono  yang mengaku petugas dan  sponsor dari perusahaan PJTKI Jakarta,untuk rekrut calon tenaga kerja wanita yang akan di kerjakan di luar negeri sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji cukup besar.Kedatangan Karyono ke rumah menjelaskan ada lowongan cepat untuk berangkat ke luar Negeri sebagai pembantu rumah tangga  dan proses cepat.

Hal tersebut diungkapkan Waski Desa Jatisura Kecamatan Cikedung Kab.Indramayu Jabar,bahwa kedatangan Karyono ke rumah  menjelaskan agar istri saya  Warsinih bisa berangkat  proses cepat untuk coling visa  tujuan Negara Oman.Ketika itu juga dijelaskan Waski pada Karyono bahwa istri saya harus coling visa untuk tujuan Negara Oman tersebut, pada saat itu Karyono jelas Waski dapat menyanggupi atas permintaan tersebut.

Sehingga kesepakatan itu di setujui untuk berangkat menjadi calon PJTKI untuk TKW sebagai PRT di Negara Oman .Setelah Karyono membawa istri saya Warsinih ke Jakarta untuk ditempatkan di penampungan di daerah Condet Jakarta,hampir sepuluh hari berselang di penampungan Condet Jakarta tidal ada khabar yang jelas.

Sehingga tutur Waski saya berupaya telepon KAryono tidak bisa di hubungi, sehingga saya menanyakan pada istri saya Warsinih bagaimana perkembangan di penampungan dan kapan berangkat, jawaban istri saya Warsinih  setelah di penampungan dianya bukan coling visa melaibnkan daftar TKW peserta baru.Seketika itu juga saya langsung beberapa kali kontak Karyono agar istri saya di batalkan karena tidak sesuai dengan dengan perjanjian awal.

Kesepakatan awal coling visa TKW ke Negara Oman kenapa sekarang daftar baru sebagai calon TKW ke Luar Negeri Negara Qatar ini jelaskan, bahwa sponsor Karyono tersebut bohongi calon TKW asala Desa Jatisura Indramayu  ?Hal ini jelas Waski  demi keselamtan istri saya suruh pulang ke Indramayu.

Lebih lanjut dijelaskan Waski pada 6 Juni 2012 menyatakan bahwa istri saya Warsini bertujuan membantu sodaranya nam Tarwen istri Suganda bekerja di Negara Oman, melalui sponsor Karyono  Desa Tunggul Payung Kecamatan Lelea Kab.Indramayu .Dengan persyaratan melalui proses coling visa namun pada kenyataannya dengan proses biasa dan tujuan berbeda Negara Qatar,sehingga menyalahi perjanjian awal yang diijinkan oleh saya selaku suami Warsini.

Sedangkan atas gagalnya keberangkatan tersebut pihak Karyono melaporkan kasus tersebut ke Polres Indramayu, dengan  surat panggilan Nomor Pol SPg/2031/VII/2012/Reskrim 11 Juli 2012  sebagai saksi hadir tgl 14 Juli 2012 mengahadap Iptu Nohfri Maramis SH Kanit II Reserse khusus sat Reskrim Polres Indramayu.

Senin, 28 Mei 2012

Rentenir Jerat Pedagang Kecil Indramayu

PRAKTEK BANK LINTAH DARAT JERAT PENGUSAHA KECIL INDRAMAYU Indramayu-“kantor berija ajiinews”-//kba// Pemerintah pusat telah menyalurkan beberapa pasilitas yang dimudahkan untuk membantu pengusha kecil terutama Usaha Kecil Menengah baik melalui sector Perbankan maupun Kredit Usaha Rakyat .Dalam hal ini terlihat pihak Bank sendiri membuka peluang cukup besar baik dari penawaran Bak Pemerintah maupun Bank swasta,guna dapatkan pasilitas kredit usaha.Baik untuk kegiatan sector unit mikro khusunya usaha sembako dan sejenisnya. Namun terlihat dampak kurangnya sumber informasi yang diketahui oleh para usaha bidang mikro,ini menjadi faktor utama.Hal itu dijelaskan oleh Ketua Aliansi Pemantau Korupsi (APK) Imam Santoso pada Wartawan “ kba” Senin (28/5) .Hal itulah yang menjadikan para pengusaha kecil mencari jalan pintas,dengan cara meminjam pada pemodal “lintah Darat “ alias bank gelap,dengan prosentasi bunga tinggi. Lebih ironisnya jelas Imam Santoso, khususnya di Kabupaten Indramayu, praktek lintah darat sudah lama terjadi, karena dalam sisi lain para debitur atau peminjam diberikan kemudahan ,sehingga tanpa jaminan juga diberikan pinjaman dengan suku bunga hampir 10 x lipat dengan suku bunga BANK.Hal itulah para pemimjan khusunya pedagang kecil terjerat dengan bank gelap alias lintah darat. Setelah terjerat hutang piutang kelihatannya para debitur kesulitan memutar usaha,sebab dengan pinjaman suku bunga tinggi,dibandingkan dengan pengasilan/keuntungan kecil.Hal inilah yang dapat menjadi beban bagi pengusaha kecil,baik kaum nelayan,petani,pedagang kaki lima jelas Imam Santoso. Guna mengantisipasi dalam pemberdayaan ekonomi Mikro selayaknya Pemkab.Indramayu beserta unsure Muspida Indramayu dapat mencari solusi ke depan guna membantu para rakya yang terjerat paraktek jenis Bank alias Lintah Darat alias rentenir dapat jerat pengusaha/pedagang kecil Indramayu dapat ditanggunglangi dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat yang lebih baik.( ck-07 kba)

Jumat, 24 Februari 2012

BBM NELAYAN TIDAK NAIK..!

Pemerintah Pastikan BBM Nelayan Tak Naik


=sumber vivanews=

Jakarta-"kba.GALANG"

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Shutardjo menegaskan seluruh kapal nelayan dengan berat kotor di atas 30 gross tonnage (GT) tetap menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
"Sekarang kembali ke sebelumnya, aturan Inpres nomor 15 Tentang 2011 tentang Perlindungan Nelayan," kata Cicip.

Diakui Cicip, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu memang menyatakan BBM bersubsidi hanya untuk nelayan dengan kapal 30 GT ke bawah.

Namun, berdasarkan keputusan rapat terbatas enam menteri membahas BBM bersubsidi yang dilaksanakan Kamis sore, 23 Februari 2012, memutuskan bahwa semua nelayan akan tetap mendapatkan subsidi.

Dengan ketentuan baru tersebut, Cicip memastikan seluruh nelayan nantinya tetap akan mendapatkan subsidi. Selain itu, harga BBM untuk nelayan tidak akan mengalami kenaikan. "Nelayan tetap subsidi, tak ada harga naik untuk nelayan," kata dia.

Sebelumnya, sejumlah nelayan tradisional di Kalimantan Barat memilih tidak melaut menyusul kewajiban menggunakan bahan bakar nonsubsidi bagi kapal bertonase di atas 30 GT. Mereka mengeluh mahalnya harga BBM industri, yang jauh lebih tinggi dari BBM bersubsidi, seperti selama ini mereka gunakan.

“Kami sekarang tidak bisa melaut," kata Hengky, nelayan Sungai Rengas, Kubu Raya, Pontianak. "Dulu sebelum ada Perpres saja sudah sangat sulit dapat solar, apalagi sekarang."vivanews (adi)-//kba.ajiinews//galang-kba-gr//

Rabu, 17 Agustus 2011

KPK PERIKSA KETUA UMUM PARTAI DEMOKRAT


Anas Diperiksa KPK

Penulis : Diamanty Meiliana/Lili Sunardi



Jakarta-"kba.GALAKnews"

Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/8) siang ini akan memeriksa Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum.

Semula pemeriksaan akan dilakukan Senin (22/8) depan. Atas permintaan Anas, pemeriksaan dilakukan siang ini. Hal itu dikatakan Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua di Jakarta, Selasa pagi ini.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Umum PD Nazaruddin belum akan dilakukan dalam waktu dekat karena yang bersangkutan belum memiliki kuasa hukum resmi. Nazaruddin baru akan diperiksa jika sudah memiliki kuasa hukum sah.

"Waktu hari Minggu (14/8), dia (Nazaruddin-red) bilang akan pikir-pikir dulu siapa yang akan dipilih untuk menjadi kuasa hukumnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, pagi ini.

Namun, sepupu Nazaruddin, M Nasir, kepada wartawan di Gedung DPR Senayan Jakarta, Selasa pagi, menyatakan, pemeriksaan terhadap Nazaruddin baru dilakukan Kamis (18/8) dan dilakukan di kantor KPK.

"Nazaruddin tidak jadi diperiksa hari ini (Selasa,16/8-red). Pihak keluarga dan penyidik KPK telah bersepakat Kamis nanti pemeriksaan Nazaruddin baru akan dilakukan KPK di kantor KPK," ujarnya.

Pemeriksaan Anas dilakukan berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh para pemimpin KPK seperti dituduhkan tersangka korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI di Palembang, M Nazaruddin.

Nazaruddin pernah menuduh Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja bertemu dengan Anas, akhir Juni lalu. Menurut Nazaruddin, mereka membuat kesepakatan agar pengusutan korupsi wisma atlet SEA Games XXVI di Palembang berhenti pada Nazaruddin sebagai tersangka.

Nazaruddin pun mengaku berkali-kali bertemu dengan Chandra dan Ade. Dalam pertemuan dengan Chandra di sebuah restoran Jepang pada 2008, menurut Nazaruddin, hadir Anas dan Saan. Adapun Benny Harman, kata Nazaruddin, pernah bertemu dengan Chandra di rumah Nazar.

Baik Ade maupun Chandra sudah menyampaikan bantahan atas tuduhan Nazaruddin. Kalau pun mengakui adanya pertemuan, mereka menyangkal soal kesepakatan yang berkaitan dengan kasus yang ditangani KPK.

Sebelumnya, Senin (15/8), Komite Etik KPK telah meminta keterangan Ketua Komisi III Bidang Hukum DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman. Selain memeriksa Benny, Komite Etik juga memeriksa Nuril Anwar, staf ahli Nazaruddin.

Menurut Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua, pemeriksan tersebut untuk mengetahui keseharian Nazaruddin, terutama terkait hubungan Nazaruddin dengan pemimpin KPK yang diduga melanggar kode etik.

Saat memberi keterangan, Benny mengaku ikut hadir dalam pertemuan antara Nazaruddin dengan petinggi KPK. Pertama, Benny mengaku bersama Nazaruddin pernah bertemu dengan mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja di Casablanca.

Dalam pertemuan itu, kata Benny, politikus Demokrat lainnya, Saan Mustofa, juga ikut. "Mengenai pertemuan di Casablanca, saya menyampaikan bahwa memang pertemuan itu ada," kata Benny seusai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin siang.

Benny juga mengakui adanya pertemuan antara Nazaruddin dan Chandra. Pertemuan itu berlangsung di rumah Nazaruddin. "Betul pertemuan itu memang ada. Saya diundang Saudara Nazaruddin. Ketika saya datang ke sana, sudah ada Pak Nazaruddin dan Pak Chandra Hamzah," tambahnya.

Rencana Pembunuhan

Abdullah juga mengungkapkan, timnya menemukan adanya rancangan pembunuhan terhadap Chandra dan Ade. Menurut anggota Komisi Etik lainnya, Syafii Maarif, keduanya diancam oleh preman berkaitan dengan kasus yang melibatkan Nazaruddin.

"Pak Chandra dan Ade direncanakan untuk dibunuh. Ini terkait dengan kasus Nazaruddin. Ini ranah penyidikan, ini untuk melengkapi data kita. Yang mengancam itu ada lagi, itu preman. Ada orang yang mengancam KPK pokoknya, terutama Ade Raharja," katanya.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pengamanan terhadap Nazaruddin akan dilakukan seketat mungkin untuk menghindari kemungkinan adanya pembungkaman dari pihak-pihak tertentu.

"Apa yang dilakukan KPK untuk tunjukkan Nazaruddin tidak dibungkam pertama, keselamatannya kita jaga. Dia dititipkan di Mako (Markas Komando) Brimob yang maksimum security-nya. Kedua, kita pastikan pasang CCTV di sana atas izin Kapolri. CCTV itu bisa kita awasi,” katanya.

Ketiga, lanjut dia, pengamanan sudah dijanjikan Kapolri bahwa Nazaruddin akan dijamin keselamatannya. KPK sangat berkepentingan terhadap keselamatan dan kesehatan Nazaruddin untuk memberikan apa yang selama ini disampaikan ke publik melalui BBM, Skype, dan wawancara.

Tetapi masyarakat harus diberikan pemahamam utuh bahwa apa yang disampaikan Nazaruddin harus didukung bukti, tidak hanya asal omong saja.

Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam menyatakan, Polri menyeleksi makanan yang akan diberikan kepada Nazaruddin di Rumah Tahanan (Rutan) Kelapa Dua Mako Brimob.

Pihaknya sengaja memperketat prosedur pemberian makanan kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut, karena pihaknya ingin menjaga keselamatan Nazaruddin, untuk kepentingan penyelidikan.

Sebelumnya, sepupu Nazaruddin yang juga anggota Komisi III DPR M Nasir mengungkapkan keluhan Nazaruddin terkait kenyamanan sel tempatnya ditahan di Rutan Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Bahkan menurut dia, Nazaruddin sempat mengaku tidak makan, karena khawatir ada yang menaruh racun di dalam makanan yang diberikan kepadanya. //source sinar harapan//kba.galaknews//ras//

Kamis, 11 Agustus 2011

Ratusan Kecamatan Di Papua Ilegal

100 Kecamatan di Papua Ilegal

Penulis : Odeodata H Julia



JAYAPURA –"kba.GALAKnews"

Ratusan kecamatan (distrik) di Papua ternyata adalah distrik siluman alias tidak terdaftar, baik di pemerintahan provinsi maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ratusan distrik ini tersebar di wilayah kabupaten daerah pesisir dan juga kabupaten di Pegunungan Tengah.

Asisten I yang membidangi Pemerintahan Setda Provinsi Papua, Elieser Renmaur, mengakui keberadaan distrik siluman itu. Dari data yang dimiliki Pemprov Papua, jumlah distrik yang ada di biro pemerintahan sebanyak 414 distrik.

Sementara itu, distrik yang ada di Direktorat Jenderal Hukum (Ditjenkum) Kemendagri 314 distrik. Dengan demikian, ada selisih 100 distrik yang tidak terdaftar.

“Seratus distrik ini muncul karena ada beberapa kabupaten yang memekarkan distrik, tetapi tidak menyampaikan terlebih dahulu kepada pemerintah provinsi untuk dievaluasi. Selain itu kabupaten tidak menyampaikan soal distrik pemekaran ini, namun mereka sudah berlakukan aturan berdasarkan peraturan daerah yang ditetapkan, lalu distrik ini mendapatkan pengakuan sah sehingga diberikan kewenangan dan dana, ” katanya.

Dari hasil bimbingan teknologi (bintek) yang dihadiri seluruh kepala distrik se-Papua di Jayapura baru-baru ini, data-data distrik itu sudah dihimpun untuk memperbaiki distrik yang belum terdata itu.

Namun, Elieser mengatakan, 100 distrik ini tetap dimasukkan karena kesalahan dalam proses peraturan daerahnya. Perda belum dievaluasi oleh provinsi, tetapi pemerintah kabupaten sudah langsung menetapkan.

Padahal, pemekaran distrik itu dalam satu daerah, baik masalah kampung, distrik, kabupaten harus melalui satu kajian yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, antara lain luas wilayah dan jumlah penduduk. Kriteria-kriteria inilah yang harus dilihat.

Tetapi di kabupaten-kabupaten yang memekarkan distrik terdapat kepentingan DPRD setempat yang mendesak pemekaran di kabupaten, dengan alasan karena dipilih rakyat dan suara mereka menang di daerah tersebut.

“Jadi pemekaran distrik ini lebih banyak kepentingan pribadi atau masuk dalam politik, karena kepentingan politik ada di dalamnya,” ujarnya.

Sebenarnya, bagi kabupaten yang memekarkan distrik namun tidak melaporkan ke provinsi sudah diberikan surat teguran. Namun, kabupaten merasa saat ini adalah era otonomi, sehingga para penjabat di kabupaten mengatur sesuka hatinya.

Hanya saat setelah terbentur dengan aturan di pusat baru mereka meminta bantuan kepada provinsi. Sementara itu, untuk anggaran dana distrik yang dimekarkan itu ditanggung kabupaten itu sendiri.

Daerah Pemekaran

Sementara itu, saat disinggung soal rencana pemekaran kabupaten di Papua, Elieser mengatakan, 11 kabupaten berencana dimekarkan untuk menjadi daerah otonomi baru. Tetapi hal itu masih sebatas rekomendasi gubernur, karena itu keputusanya ada di pemerintah pusat.

Namun, 11 kabupaten yang dimekarkan ini tidak bisa dipastikan apakah tahun ini terwujud. Ini sangat tergantung pemerintah pusat. Apalagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan perintah moratorium. Kabupaten yang rencananya akan dimekarkan di Kabupaten Mappi ada dua, yaitu Abnikorbai dan Muara Digoel.

Kemudian Kabupaten Yahukimo minta dimekarkan menjadi lima daerah. Selain itu di Kabupaten Biak yang minta dimekarkan adalah Pulau Numfor, kemudian Kabupaten Yapen, yaitu Yabaru. Sementara itu, di Pegunungan Bintang yang meminta dimekarkan adalah wilayah Ketengmban.

Di sisi lain, untuk pemekaran Provinsi Papua Tengah, pemerintah provinsi belum mengetahuinya. Ini karena Provinsi Papua belum menginginkan pemekaran itu.

Namun, pemekaran Papua Tengah sebenarnya satu undang-undang dengan Papua Barat. “Kalau Papua Tengah mau dimekarkan mestinya berjalan saja dengan UU No 45 Tahun 1999,” katanya.sumber sinar harapan.com//kba,ajiinews//galaknews//morassdi

Selasa, 25 Januari 2011

Menteri Kesehatan RI Harus Peduli Tangani Kesehatan Rakyat

288 Warga Dairi Terjangkit TB Paru

Sidikalang-Medan-"kba.GALAKnews"

Sebanyak 288 dari 288.166 penduduk Kabupaten Dairi dinyatakan positif terjangkit penyakit TB paru atau biasa disebut TBC (tuberculosis).

Dari 15 kecamatan di wilayah ini, penderita terbanyak ditemukan di Kecamatan Siempat nempu hulu yakni 28 orang dan terendah di Kecamatan Parbuluan tercatat 4 orang. Namun angka itu bukan indikator resmi penyebaran dimana posisi dimaksud dicapai mungkin saja karena sikap pro aktif petugas medis maupun kesadaran penduduk.

"Pencapaian minim bukan berarti infeksi sedikit. Mungkin saja Gairah kerja belum sebagaimana diharapkan. Data itu, diperoleh melalui Gerakan Sayang Dahak yang dicanangkan agustus 2010 melalui swadaya," kata dr Nitawati Sitohang Kepala Bidang Pencegahan Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi, Senin (24/1) di Sidikalang.

Statistik tersebut merupakan laporan pada posisi triwulan III tahun kemarin. Perkembangan triwulan IV sedang tahap perampungan. Dia berharap, pengidap tidak dikucilkan dari interaksi sosial sebab penyakit itu benar-benar dapat disembuhkan.

Justru sebaliknya, perlu diberi motivasi. Jika mengikuti petunjuk, penderita perdana dapat sembuh kurun waktu enam bulan sedang kartegori lainnya semisal lantaran kambuh akibat kurang intensif melakukan kontrol, rata-rata tertangani selama 9 bulan. Korban atau keluarga diminta terbuka bila merasa ada kelainan menyangkut pernafasan melalui konsultasi ke puskesmas terdekat.

Tahun 2011, ujar Nitawaty, institusi ini menerima alokasi anggaran sebanyak Rp 600 juta. Sehubungan itu, ditargetkan angka suspect positif mencapai 461 orang. Pihaknya menerapkan model "jemput bola" yakni mendatangi penduduk door to door.

Ditekankan, seluruh pasien dibebaskan dari biaya. Jadi, warga tidak perlu ragu memeriksakan dahak ke puskesmas terdekat. Penanganan, sepenuhnya dapat dilakukan di desa asalkan mengikuti arahan. Tak perlu di RSU Sidikalang atau lembaga setingkat. Petugas medis punya pengetahuan cukup bagi pemulihan.

Diutarakan, kondisi penyakit TB paru bagai gunung es. Tidak terlalu menyolok di permukaan tetapi sebarannya mengkawatirkan. Satu dua orang saja di sekeliling kita terserang, potensinya bisa melumpuhkan banyak sendi kehidupan masyarakat termasuk berdampak pada perekonomian.

Ditambahkan, pihaknya sangat serius memutus rantai penyakit guna menyeleraskan program nasional dengan daerah demi mewujudkan masyarakat sehat.

Bupati, KRA Johnny Sitohang Adinegoro berobsesi, tahun ini masalah tersebut tuntas bersama penanganan kasus gizi buruk.sumber harian analisa (ssr)-//kba.ajiinews//galaknews//.

Kamis, 20 Januari 2011

Badan Pengjaian Dan Penerangan Teknologi Temukan Kelemahan Desain Regulator Tabung Gas

JAKARTA-"kba.GALAKNEWS"

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menemukan kelemahan desain regulator dari sistem kompor gas yang dibagikan pemerintah pada konversi minyak tanah ke gas LPG.

"Kami merekomendasi untuk mengganti secara total desain regulator yang ada di pasaran Indonesia dengan jenis lain yang lebih aman," kata Direktur Pusat Audit Teknologi BPPT Arya Rezavidi di Jakarta, Rabu (19/1).

Ia mengungkapkan, banyaknya tabung gas LPG yang meledak beberapa waktu lalu mendorong BPPT melakukan audit investigasi terhadap sistem kompor gas LPG, selain karena ditugaskan oleh Kemenko Kesra.

Pada Seminar Produk Berbasis Material Komposit tersebut, Arya memaparkan, penyebab utama kebocoran adalah masalah pada sistem katup serta ketidaksempurnaan tabung.

Permasalahan pada katup ditemukan dalam sistem penguncinya yang berada pada satu sisi dan membuat katup, garis sumbu regulator tidak berada tepat segaris dengan garis sumbu katup pada saat dipasang, sehingga selalu membuat sudut kemiringan tertentu.

Perbedaan garis sumbu ini diperparah lagi dengan kualitas karet seal pada katup yang kualitasnya umumnya tidak memenuhi persyaratan standard yang ditentukan sehingga, tidak mampu mengkompensasi lubang yang timbul akibat sudut miring tadi.

"Hal ini terjadi pada semua regulator yang ada di pasaran Indonesia. Akibatnya, terjadi kebocoran pada sistem katup tabung yang di beberapa kasus menyebabkan kebocoran gas dan berakibat pada ledakan gas," katanya.

Kebocoran lain juga ditemukan pada sambungan neck ring botol LPG dengan katupnya yang disebabkan oleh perbedaan ukuran diameter neck ring dengan diameter katup serta kebocoran akibat kurang sempurnanya pengelasan tabung saat pabrikasi.

Hasil investigasi BPPT menyimpulkan disain katup tabung perlu diubah dan memperketat pengawasan proses pabrikasi baik tabung maupun karet seal tabung gas.sumber suara pembaruan[ANT/N-5]-//kba.ajiinews//galaknews//.

Majelis Hakim Pengadilan Militer Putuskan Perwira TNI Dihukum 10 Bulan Penjara

BANDA ACEH-"kba.GALALKNEWS"

Majelis Hakim Pengadilan Militer I-01 Kodam Iskandar Muda Banda Aceh menjatuhkan hukuman 10 bulan kurungan penjara terhadap Lettu (Inf) Faisal Amin, mantan Kepala Seksi Intelijen Kodim 0115 Simeulue, Aceh, karena dalam persidangan yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melukan tindak pidana pemukulan dan penganiayaan terhadap wartawan Harian Aceh bernama Ahmadi di Simeulue, pada bulan Mei 2010 silam.

Vonis terhadap perwira TNI itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Mayor Chk Waluyo dalam persidangan yang digelar, Kamis (20/1) petang, sejumlah wartawan dari berbagai media cetak dan elektronik lokal, regional dan nasional ikut menyaksikan proses persidangan sejak pertama digelar hingga vonis dijatuhkan.

Menurut Ketua Majlis Hakim Mayor CHK Waluyo SH yang didampingi dua hakim anggota yakni Mayor CHK Jundan SH, dan Mayor Sus Mirtusin SH, terdakwa Lettu Faisal Amin terkbukti secara sah dan menyakinkan berdasarkan keterangan para saksi dan fakta dipersidangan telah melakukan kekerasan, penganiayaan terhadap wartawan harian Aceh atas perbuatan terdakwa majlis hakim menjatuhi hukuman 10 bulan penjara. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan oditur militer Oditur Mayor Sus Jamingun persidangan sebelumnya.


Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim terdaakwa telah menakut-nakuti warga sipil dengan menembakkan senjata api. Perbuatan menakut-nakuti dan penganiayaan telah merusak citra TNI di mata masyarakat, sehingga upaya pembinaan teritorial yang mestinya dilakukan oleh Kodim setempat menjadi tidak bisa berjalan akibat kejadian tersebut.


Sedangkan yang meringankan terdakwa mengaku terus terang atas tindakannya dan menyesal atas perbuatannya, terhadap putusan itu terdakwa mengaku pikir-pikir dulu karena masih ada waktu 14 hari guna melakukan tindakan hukum terhadap putusan tersebut.


Perwira TNI mantan Pasi Intel Kodim Simuelue itu dihadirkan ke Pengadilan Militer 1-01 Kodam Iskandar Muda, Banda Aceh karena telah melakukan kekerasan dan menganiayaan terhadap Ahmadi, wartawan Harian Aceh yang selama ini bertugas di Simeulue, terkait dengan berita illegal logging yang ditulis korban, saat itu Faisal Amin mengaku emosi dan marah begitu mengetahui pemberitaan illegal logging yang melibatkan oknum anggota TNI di Kecamatan Alafan, Simeulue. Pada 21 Mei 2010, Faisal Amin memerintahkan anak buahnya untuk membawa Ahmadi ke Kodim 0115 Simeulue.


Sesampai di Markas Kodim, Ahmadi langsung dibawa ke lapangan tembak. Di sana, Faisal Amin membanting tas dan telepon genggam Ahmadi, sehingga rusak. Tak hanya itu, Faisal Amin juga melepaskan tembakan sebanyak tiga kali, tujuannya adalah untuk menakut-takuti korban sebut terdakwa dalam persidangan. Tetapi saat itu pelaku tidak hanya melakukan itu tetapi juga mengeluarkan pistol dan menembak keatas sebanyak tiga kali juga memukul Ahmadi di muka dan dada sebanyak tiga kali. Terdakwa mengaku semua yang terjadi karena emosi dan khilaf.


Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Militer Banda Aceh menjatuhkan hukuman 10 bulan kurungan, karena perbuatan terdakwa telah menakut-takuti warga sipil dan menjelekkan citra TNI di mata masyarakat terang Majelis Hakim. Atas putusan itu terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut.


Ahmadi korban pemukulan mengaku puas atas vonis hakim itu semoga kasus ini menjadi pembelajaran dan tidak ada lagi kasus penganiayaan dan kekerasan yang menimpa wartawan pada masa mendatang.sumber suara pembaruan [147]-//kba.ajiinews//galaknews//.

Rabu, 12 Januari 2011

Buyung Dukung KPK Ungkap Penyuap Gayus

KPK Segera Bongkar Keterlibatan Aparat



JAKARTA-"kba.GALAKnews"

Pengacara terdakwa mafia pajak Gayus Tambunan, Adnan Buyung Nasution, mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perusahaan-perusahaan yang diduga menyuap kliennya.

Buyung berharap, KPK bisa membongkar keterlibatan aparat penegak hukum di kepolisian dan kejaksaan.

"Iya perusahaan-perusahaannya diusut," kata Buyung, di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2010). Ia datang ke KPK untuk bertemu pimpinan KPK guna membahas soal Gayus Tambunan. .

"Para jenderal polisi yang tidak ditindak sampai sekarang dan (oknum) kejaksaan yang tidak ditindak sampai sekarang, itu kan semuanya payah, betul nggak?" lanjut dia.

Sebelumnya, Ketua KPK Busyro Muqodas menegaskan, KPK fokus pada wajib pajak yang diduga menyuap Gayus. Wajib pajak yang dimaksud meliputi perorangan maupun perusahaan.

Sebelumnya juga, juru bicara KPK Johan Budi, mengungkapkan, KPK serius mendalami kasus suap Gayus. Saat ini KPK tengah menghimpun informasi dari pihak-pihak yang terkait kasus ini.

Johan mengibaratkan, kerja tim KPK bagaikan teori bubur panas yang perlahan-lahan dihabiskan bagian terluarnya baru kemudian masuk ke dalam. "Jadi, kami himpun dari pinggir. Kalau sudah cukup, baru yang utamanya agar informasi cukup," kata Johan-sumber kompas.com//kba ajiinews//galaknews/galang//.

Minggu, 09 Januari 2011

80 Persen Anak Indonesia Berpikiran Negatif

JAKARTA-"kba-GALAKnews"

Hasil survei Pusat Inteligensia Kesehatan Kementerian Kesehatan menyatakan, mayoritas anak Indonesia berpikiran negatif yang dikategorikan sebagai pola pikir tidak sehat.
Orangtua pemarah bisa berpengaruh langsung ke kondisi kesehatan otak anak
-- Gunawan Bam

"Sebanyak 80 persen dari 3.000 responden menggambarkan cara berpikir negatif atau mental block. Ini adalah bentuk kegagalan pertumbuhan otak dari kecil," kata Kepala Subbidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kemampuan Inteligensia Anak Kemenkes Gunawan Bam seusai temu media di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat kemarin.

Pusat Inteligensia Kesehatan melakukan survei terhadap anak sekolah, dari tingkat SD hingga SMA, untuk mengetahui kondisi perkembangan otak anak Indonesia.

Kondisi pikiran yang serba negatif itu, ujar Gunawan, sebagai salah satu akibat dari "keracunan otak" akibat ulah orangtuanya. "Kondisi yang tidak kondusif. Orangtua pemarah bisa berpengaruh langsung ke kondisi kesehatan otak anak," katanya.

Ia mencontohkan, jika orangtua berbohong atau marah kepada anak, hal itu dapat menyebabkan otak anak menjadi menyusut. Kondisi semacam itu, jika diteruskan, akan mencegah terjadinya pertumbuhan otak normal.

"Ini adalah bentuk kegagalan dari kecil. Sama seperti anak tidak matang dalam merasa, meraba, melihat," ujar Gunawan.

Namun, ia mengatakan, hal itu bukannya tidak dapat diperbaiki. Beberapa perbaikan sensomotorik dapat dilakukan untuk kembali meningkatkan kesehatan dan perkembangan otak.

Kemenkes juga akan melakukan brain assessment kepada pegawai pemerintahan bekerja sama dengan Kementerian Aparatur Negara.

"Mudah-mudahan tahun ini akan kita mulai. Paling tidak akan kita awali tahun ini," kata Kepala Pusat Inteligensia Kesehatan Kemenkes dr Kemas M Akib Aman, SpR, MARS.

Tiga instrumen yang diamati dalam brain assessment itu adalah neuro-behaviour, psikologi dan psikiatri.

Metode yang dikembangkan Pusat Inteligensia Kesehatan ini telah divalidasi pada sejumlah responden di sembilan provinsi, yaitu Sumatera Barat, Nanggroe Aceh Darussalam, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Bali, Jawa Timur, Jawa Tengah, Maluku, dan Nusa Tenggara Barat.//kba-ajiinews//GALAKnews//galang//.
Sumber : ANT-kompas.com

Pengadilan Tipikor Bandung Siap Tampung Kasus Korupsi

PERESMIAN PENGADILAN TIPIKOR DI WILAYAH HUKUM SURABAYA, SEMARANG DAN BANDUNG OLEH KTUA MA

SURABAYA-"Kba-ajiinews,GALAKnews"

Dalam rangka mendukung program pemerintah yang sedang gencar untuk memberantas korupsi. Ketua Mahkamah Agung RI DR. H. Harifin A Tumpa, SH.MH. Meresmikan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Wilayah Hukum Surabaya, Semarang dan Bandung. Bertempat di Pengadilan Negeri Surabaya – Jawa Timur.

Peresmian Pengadilan Tipikor 17 Desember 2010 di Wilayah Hukum Surabaya, Semarang dan Bandung ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No. 191/KMA/SK/XII/2010 dan Perma No. 01 Tahun 2010 yang di bacakan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung - RI Nurhadi, SH.,MH. Berikut:,

Dalam sambutannya Harifin A Tumpa mengatakan bahwa Pengadilan Tipikor merupakan sebuah Amanat UU No. 46 Tahun 2009. Antara lain Pengadilan Tipikor akan di bentuk di setiap ibu kota provinsi seluruh Indonesia. Dan pembentukan Pengadilan Tipikor untuk ibu kota provinsi harus di laksanakan dalam waktu 2 Tahun Hal ini merupakan tugas Mahkamah Agung untuk membentuk Pengadilan Tipikor harus sudah selesai pada akhir tahun 2011.

Sekarang baru akan di resmikan 3 (tiga) Pengadilan Tipikor di antaranya untuk wilayah hukum Pengadilan Tipikor Surabaya, Semarang dan Bandung yang dapat beroperasional dikarenakan terbatasnya anggaran yang tersedia. Yang ke dua betapa sulitnya mencari para calon hakim ad hoc tipikor yang memenuhi persyaratan.

Pada seleksi pertama yang di laksanakan pada akhir tahun 2009 + 300 orang yang mendaftar, yang lulus hanya 26 orang diantaranya 4 orang untuk tingkat kasasi, 4 orang untuk tingkat banding dan 18 orang untuk tingkat pertama dan seleksi tahap ke dua yang baru saja selesai di laksanakan pada bulan November 2010, pada seleksi tahap ke dua yang berhasil lulus sebanyak 56 orang dan telah mengikuti pelatihan sertifikasi hakim ad hoc tipikor dalam perkara korupsi yang baru selesai pada 11 desember 2010 dan akan di ajukan ke presiden untuk segera di angkat menjadi hakim ad hoc tipikor.

Pengadilan tipikor merupakan mata rantai dalam penegakan hukum dan harapan masyarakat sebagai tumpuan terakhir dalam penanganan perkara korupsi. Oleh karena itu hakim harus mampu untuk untuk menangani perkara korupsi dengan berbekal ilmu dan pengalaman serta integritas moral yang tinggi pasti akan mampu menangani perkara tersebut dan para tersangka tentu saja dengan berbagai dalih atau cara untuk membentengi dirinya dari jeratan hukum, dengan cara mempengaruhi hakim seperti penyuapan dan kekuasaan yang akan di gunakan untuk menekan para hakim.

Pengadilan adalah tempat untuk mencari keadilan bagi para pencari keadilan dan hakim tidak boleh semena-mena terhadap perkara yang sedang diproses serta yang benar harus dinyatakan benar dan yang salah harus di nyatakan salah.

Harifin A Tumpa juga berharap dan mungkin ini harapan semua masyarakat bahwa pengadilan tipikor ini tidak akan terlalu sibuk dan bahkan mungkin tidak ada perkara korupsi, karena kalau ini terjadi tentu korupsi makin berkurang. Namun demikian semua para aparat peradilan harus tetap semangat dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya yang di bebankan oleh bangsa dan Negara kepada saudara-saudara dengan segala pengorbanan yang mungkin akan saudara temui pada persidangan, misalnya tempat persidangan yang belum memadai dan fasilitas yang belum cukup.

Di akhir sambutannya Harifin A Tumpa berharap kepada para mitra pengadilan tipikor terutama mitra dari kejaksaan, komisi pemberantasan korupsi, kepolisian dan kanwil hukum dan ham dapat terjalin hubungan yang harmonis saling menghargai dan saling membantu dan tidak mengurangi indevendensi dari masing-masing mitra terkait, tentu saja hal tersebut dalam rangka mewujudkan integritid criminal jastis system.

Hadir dalam acara ini Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Muda MA, para Hakim Agung MA, dan para pejabat pendadilan wilayah Surabaya di lingkungan peradilan umum serta para undangan yang mewakili Pimpinan KPK, Kadiv Hukum Mabes Polri, Jampidsus, Ka Kanwil Hukum dan Ham serta Gubernur Provinsi Jawa Timur DR. Sukarwo. Dan para pimpinan unsure muspda serta muspiko Provinsi Jawa Timur.

Dengan Penekanan Tombol “Sirine”, oleh Ketua MA Harifin A Tumpa serta didampingi unsure Pimpinan MA dan undangan lainnya dan Pengguntingan Pita oleh Ibu Ketua MA Ny. Herawati H. A Tumpa. Sebagai tanda di mulainya Pengoperasian Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk wilayah Hukum Surabaya, Semarang dan Bandung siaran pers humas MA.RI-ds.ats/mt)-"kba-ajiinews//ajiinews//GALAKnews//galang//.

BBWS III Sungai Sumatera Dipanggil Jaksa

Pejabat BWSS III “Digandrungi” Panggilan Aparat Penegak Hukum

Pekanbaru-"kba-galaknews"

Pejabat di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III digandrungi panggilan kejaksaan.

Panggilan terhadap pejabat di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera III tersebut terkait pekerjaan proyek yang dilaporkan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Meskipun pejabat di lingkungan BWSS III “digandrungi”, anehnya, tak satu pun ujung pangkal pemanggilan dan pemeriksaan dapat diketahui hasilnya. Tujuan panggilan oleh aparat penegak hukum pun dipertanyakan. Untuk apa?

“Khusus 2009 paling banyak ada pemanggilan. Tahun 2010 volumennya berkurang. Karena terlalu sering dipanggil, kapan lagi kita kerja. Ada kejadian agak lucu, berkat laporan staf saya, tanpa perlu dicek lagi, saya mendatangi salah satu lembaga institusi penegak hukum karena sering dicari. Setelah ditelusuri, lembaga tersebut ternyata namanya media.

Itulah sangking banyaknya panggilan. Bisa dikatakan, hampir semua pejabat di lingkungan Balai Wilayah Sumatera III sudah dipanggil pihak kejaksaan,” tutur salah satu sumber, pejabat di lingkungan BWSS III yang enggan disebutkan namanya, kepada SH, Kamis (6/1).

Pemanggilan tidak hanya dilakukan oleh pihak kejaksaan namun juga pihak kepolisian. Terkait seringnya ada pemanggilan pejabat di lingkungan BWSS III, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera III, Agung Nugroho Wibowo, tidak secara tegas membantah soal “seringnya” ada pemanggilan kejaksaan. Namun sebaliknya, Agung hanya bisa menyalahkan anggotanya, terkait arahan pimpinan tidak dijalankan.

“Saya sudah sering sarankan satker-satker agar pro aktif terhadap pihak-pihak yang meminta penjelasan proyek yang ada di lingkungan BWSS III. Namun, kadang tidak bisa dijalankan sehingga ada laporan dan berujung pada pemanggilan aparat penegak hukum,” ujar Agung kepada SH, di penghujung akhir 2010.
Menanggapi hal tersebut, pemanggilan yang dilakukan pihak kejaksaan terhadap pejabat di lingkungan BWSS III mendapat sorotan anggota DPRD Riau.

“Pihak kejaksaan diminta hasil pemeriksaan dipublikasikan. Masak dari sekian pemeriksaan tidak ada yang terbukti. Seharusnya, pihak kejaksaan berupaya mene­lusuri laporan masyarakat maupun LSM,” ujar AB Purba kepada SH, Jumat (7/1).
Ia mengatakan, agar bisa diawasi oleh wakil rakyat, diharapkan laporan masya­rakat dan LSM juga ditembuskan ke DPRD.

“Tujuan­nya, selain kita ketahui laporan, kita juga bisa meminta penjelasan (red, hearing) terhadap pejabat terkait laporan tersebut. Kita akan kawal setiap ada laporan, apalagi sering dipanggil oleh aparat penegak hukum,” tutur AB Purba.sumber sinar harapan (uparlin maharadja)-//"kba-ajiinews//galaknews//.