Senin, 16 Februari 2015

Hakim Tolak Eksepsi Eks Bupati Indramayu


 Hakim Tolak Eksepsi Eks Bupati Indramayu
BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menolak eksepsi tim kuasa hukum terdakwa Irianto M S Syafiuddin atau Yance atas dakwaan jaksa penuntut umum Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan persidangan Menolak keberatan eksepsi kuasa hukum terdakwa Irianto M S Syafiuddin atau Yance kata ketua majelis hakim Marudud Bakara di Pengadilan Tipikor Bandung kemarin Dengan demikian tutur Marudud Pengadilan Tipikor Bandung berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa Yance Selain itu."Sumber Koran Tempo"

Sabtu, 20 Desember 2014

Korupsi Dana Haji Indonesia..?



Kasus Haji, KPK kembali Periksa Mantan Dirjen Pelayanan Haji Kemenag
Kamis, 18 Desember 2014 

Suryadharma Ali, saat menjadi Menteri Agama, mengunjungi jamaah haji di Arafah.[www.republika.co.id] 

Jakarta-GALAK News

           Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk kembali memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag), Slamet Riyanto, Kamis (18/12). Slamet yang sebelumnya diperiksa KPK pada 26 September 2014 lalu, dijadwalkan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

       "Yang bersangkutan (Slamet Riyanto) menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.Selain Slamet, pada Kamis (18/12) ini, KPK juga memanggil mantan Kepala Seksie Akomodasi Haji Kemenag, M. Khanif, dan seorang bernama Ujang. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini."Keduanya juga sebagai saksi untuk SDA," jelas Priharsa.

       Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 ini, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka karena ada dugaan pemahalan harga terkait pengadaan katering, pemondokan dan transportasi untuk jamaah haji. Tindak pidana tersebut telah merugikan keuangan negara karena biaya penyelenggaraan haji ada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Suryadharma Ali disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHP yang mengatur mengenai korupsi yang merugikan negara. Dalam perkembangannya juga ditemukan bahwa ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Suryadharma Ali terkait pemberian fasilitas khusus menggunakan dana haji. Tak hanya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013, KPK saat ini tengah mengembangkan penyelidikan terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2011-2012. [sumber suara pembaruan F-5/N-6]
-(kba GALAK News)