BANDUNG
- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menolak
eksepsi tim kuasa hukum terdakwa Irianto M S Syafiuddin atau Yance atas
dakwaan jaksa penuntut umum Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan
persidangan Menolak keberatan eksepsi kuasa hukum terdakwa Irianto M S
Syafiuddin atau Yance kata ketua majelis hakim Marudud Bakara di
Pengadilan Tipikor Bandung kemarin Dengan demikian tutur Marudud
Pengadilan Tipikor Bandung berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa
Yance Selain itu."Sumber Koran Tempo"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar