Selasa, 09 Februari 2010

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dan Disdik Indramayu

Dugaan Korupsi RSUD Indramayu Disidangkan

INDRAMAYU – Sidang perkara dugaan korupsi ratusan juta rupiah dengan terdakwa, Ny Ida Nursida (41) mantan bendahara RSUD Indramayu, digelar dipengadilan negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu (27/1).

Sidang dengan agenda membacakan dakwaan ini, cukup menyedot perhatian berbagai kalangan masyarakat. Sedangkan majelis hakim diketuai Romli Darasah SH.MH yang juga ketua PN Indramayu, denga dibantu Dua hakim anggota, Marpor Pandi-Angan SH dan Condro Wiwoho SH serta Panitera Juli Raharja.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Bima SH dan Nurlatifah SH, terdakwa diduga telah melakukan tinadak pidana korupsiberupa penggelapan uang sebesar Rp. 490 juta milik RSUD Indramayu.

Peristiwa yang terjadi pada bulan Januari s/d Desember 2007, terdakwa dituding dengan penyalah gunaan wewenang serta berupaya memperkaya diri dengan cara melakukan penggelapan uang RSUD Indramayu sesuai dengan undang-undang No 23 tahun 1999 pasal 2 dan 3 tentang tinadk pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara.

Terungkapnya kasus dugaan korupsi di RSUD I ndramayumemang terbilang unik, pasalnya kasus ini mencuat setelah adanya laporan terjadinya pencurian uang dari brankas bendahara RSUD Indramayu yang saat itu dijabat terdakwa, Namun setelah dilakukan penyelidikan, pencurian ini justru merupakan modus guna menutupi terkuaknya tindak pidana korupsi.

“Kasus ini terungkap saaat brankas RSUD Indramayu dijebol maling, namun setelah dilakukan penyelidikan dari aparat Polres Indramayu ditemukan adanya kejanggalan berupa tidak ditemukannya tanda – tanda pencurian dengan kondisi kunci brankas tidak rusak . Serta adanya ceceran uang puluhan juta rupiah disekitar TKP dan laci karyawan.” Tutur JPU Bima SH.Selama berlangsungnya sidang pertama, terdakwa yang mengenakan kerudung dan baju putih, nampak sesekali tertunduk . Sidang rencananya akan dilanjutkan dengan pembancaan eksepsi berupa tanggapan terdakwa terhadap dakwaan. Sony S, Duliman

Sumber: Tabloid Sensor edisi211 tahunv, 1-7 Februari 2010

Kadisdik Indramayu Layak Dicopot

Indramayu, Inti Jaya

Pernyataan itu muncul setelah dilontarkan oleh Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) Indramayu, belum lama ini kepada Inti Jaya. Menurutnya, dari hasil kajian dan analisa PKSPD di lapangan beberapa persoalaan hukum selalu bertambah di lingkungan dinas pendidikan Indramayu.

Direktur PKSPD O.Usjh Dialambaqa menjelaskan,’ dinas pendidikan Indramayu tidak bisa lepas dari jeratan hukum. Sebab berdasarkan fakta yang ada memberikan gambaran bagaimana tidak beberapa persoalan kini bermunculan, seperti PPK IPM Tahun 2006-2007 ditangani pihak kejati dengan anggaran kurang lebih 7,2 Milyar dan dijadikan tersangka 3 orang oleh kejati. Belum lagi masalah Computer Tahun 2008 dengan anggaran 4,7 Milyar ditangani juga oleh polda dan kejati, bahkan kaitan dengan pemberantasan buta aksara yang wilayahnya adalah PLS (pendidikan luar sekolah) dari tiap-tiap kelompok mendapatkan hanya Rp 6 juta seharusnya Rp 8 juta dan kasusnya ditangani pihak kejari Indramayu, belum lagi DAK Tahun 2009 ditangani pihak polda, dana BOS pihak kejari Indramayu , dan sekarang tunjangan khusus sekolah unggulan Tahun 2007 terealisasi Rp 1.193.873,500 ditangani oleh pihak kejari Indramayu.

Belum lagi anggaran-anggaran yang luput dari proses hukum seperti program kejar paket A,B dan C, dengan anggaran ratusan juta, Grand School, Green School dan anggaran sekolah berbudaya lingkungan, serta lainya.

Masih menurut O.Usjh Dialambaqa, melihat fakta dan bukti yang riel seharusnya Kadisdik Indramayu sudah layak untuk dicopot dari jabatanya jika Bupati Indramayu sendiri bertindak tegas melihat persoalan yang ada.

Seperti pada persoalaan tunjangan khusus diperuntukan bagi sekolah unggulan menurut direktur PKSPD yang sekarang ditangani pihak Kejari Indramayu sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, “menurut UU No 31 /99 jo. UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan telah terbukti memenuhi pasal 2 karena anggaran itu telah dicairkan dari kas daerah dan telah dinikmati atau diterima. Sekalipun dikembalikan tidak mengugurkan tindak pidana korupsi tersebut, tidak benar kalau tidak ada kerugian negara.” Katanya. Siswo/Ms

Sumber: Koran Inti Jaya edisi 02-08 Februari 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar