Rabu, 12 Januari 2011

Australia Mau Tukar Corby dengan 12.000 Napi WNI Jakarta-Pemerintah Aus­tralia menawarkan pertukaran 12.000 narapidana Warga Ne­gara Indonesia (WNI)

Mahal Benar Harga Tahanan Narkoba

Jakarta-"kba ajiinews-GALAKnews"

Pemerintah Aus­tralia menawarkan pertukaran 12.000 narapidana Warga Ne­gara Indonesia (WNI) de­ngan Schapelle Leight Corby, terpidana 20 tahun kasus nar­koba yang kini menjadi peng­huni La­pas Kerobokan, Den­pasar, Bali.

Di sisi lain, penye­rahan buron obligor Bantuan Likui­ditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki, dari Australia ke tanah air, tertunda seiring pe­ngajuan upaya hukum banding oleh Adrian yang belum berujung di Negeri Kanguru itu.
Keinginan Australia tersebut dikemukakan Wakil Jaksa Agung Australia Gresham Street saat bertemu Jaksa Agung Basrief Arief, Selasa (11/1).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap secara terpisah me­nambahkan, pena­waran eks­tradisi tersebut disetujui Jaksa Agung dan akan segera dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kemen­terian Hukum dan HAM.
Pertemuan tersebut, kata Babul, merupakan wujud kerja sama bilateral internasional transfer of sentenced person kedua negara.

Corby merupakan narapidana wanita asal Australia yang tertangkap saat hendak memasukan 4,1 kg mariyuana ke Indonesia lewat Bandara Ngurah Rai, Bali, pada Oktober 2004. Di tingkat Pengadilan Negeri Denpasar, mantan ratu kecantikan Universitas Bris­bane ini dinyatakan bersalah kemudian dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Namun di tingkat banding, hukuman Corby dikurangi menjadi 15 tahun. Hanya saja hukumannya kemudian di­tingkatkan kembali menjadi 20 tahun penjara saat kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sementara itu, penyerahan Adrian Kiki dari Australia ke tanah air yang sedianya dila­kukan pada 16 Februari 2011 kembali tertunda.
Adrian Kiki merupakan terpidana seumur hidup yang dinyatakan bersalah melaku­kan tindak pidana penyim­pang­an dana BLBI sebesar Rp 1,5 triliun. Majelis hakim dalam putusannya me­nya­takan, ber­dasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terbukti Bam­bang Sutrisno bersama Kiki mengucurkan dana BLBI kepada grup perusahaan yang ternyata 103 perusahaan itu fiktif sehingga mengakibatkan kerugian ne­gara.sumber sinar harapan(rafael sebayang)//kba ajiinews//galaknews//.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar