Kamis, 20 Januari 2011

Majelis Hakim Pengadilan Militer Putuskan Perwira TNI Dihukum 10 Bulan Penjara

BANDA ACEH-"kba.GALALKNEWS"

Majelis Hakim Pengadilan Militer I-01 Kodam Iskandar Muda Banda Aceh menjatuhkan hukuman 10 bulan kurungan penjara terhadap Lettu (Inf) Faisal Amin, mantan Kepala Seksi Intelijen Kodim 0115 Simeulue, Aceh, karena dalam persidangan yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melukan tindak pidana pemukulan dan penganiayaan terhadap wartawan Harian Aceh bernama Ahmadi di Simeulue, pada bulan Mei 2010 silam.

Vonis terhadap perwira TNI itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Mayor Chk Waluyo dalam persidangan yang digelar, Kamis (20/1) petang, sejumlah wartawan dari berbagai media cetak dan elektronik lokal, regional dan nasional ikut menyaksikan proses persidangan sejak pertama digelar hingga vonis dijatuhkan.

Menurut Ketua Majlis Hakim Mayor CHK Waluyo SH yang didampingi dua hakim anggota yakni Mayor CHK Jundan SH, dan Mayor Sus Mirtusin SH, terdakwa Lettu Faisal Amin terkbukti secara sah dan menyakinkan berdasarkan keterangan para saksi dan fakta dipersidangan telah melakukan kekerasan, penganiayaan terhadap wartawan harian Aceh atas perbuatan terdakwa majlis hakim menjatuhi hukuman 10 bulan penjara. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan oditur militer Oditur Mayor Sus Jamingun persidangan sebelumnya.


Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim terdaakwa telah menakut-nakuti warga sipil dengan menembakkan senjata api. Perbuatan menakut-nakuti dan penganiayaan telah merusak citra TNI di mata masyarakat, sehingga upaya pembinaan teritorial yang mestinya dilakukan oleh Kodim setempat menjadi tidak bisa berjalan akibat kejadian tersebut.


Sedangkan yang meringankan terdakwa mengaku terus terang atas tindakannya dan menyesal atas perbuatannya, terhadap putusan itu terdakwa mengaku pikir-pikir dulu karena masih ada waktu 14 hari guna melakukan tindakan hukum terhadap putusan tersebut.


Perwira TNI mantan Pasi Intel Kodim Simuelue itu dihadirkan ke Pengadilan Militer 1-01 Kodam Iskandar Muda, Banda Aceh karena telah melakukan kekerasan dan menganiayaan terhadap Ahmadi, wartawan Harian Aceh yang selama ini bertugas di Simeulue, terkait dengan berita illegal logging yang ditulis korban, saat itu Faisal Amin mengaku emosi dan marah begitu mengetahui pemberitaan illegal logging yang melibatkan oknum anggota TNI di Kecamatan Alafan, Simeulue. Pada 21 Mei 2010, Faisal Amin memerintahkan anak buahnya untuk membawa Ahmadi ke Kodim 0115 Simeulue.


Sesampai di Markas Kodim, Ahmadi langsung dibawa ke lapangan tembak. Di sana, Faisal Amin membanting tas dan telepon genggam Ahmadi, sehingga rusak. Tak hanya itu, Faisal Amin juga melepaskan tembakan sebanyak tiga kali, tujuannya adalah untuk menakut-takuti korban sebut terdakwa dalam persidangan. Tetapi saat itu pelaku tidak hanya melakukan itu tetapi juga mengeluarkan pistol dan menembak keatas sebanyak tiga kali juga memukul Ahmadi di muka dan dada sebanyak tiga kali. Terdakwa mengaku semua yang terjadi karena emosi dan khilaf.


Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Militer Banda Aceh menjatuhkan hukuman 10 bulan kurungan, karena perbuatan terdakwa telah menakut-takuti warga sipil dan menjelekkan citra TNI di mata masyarakat terang Majelis Hakim. Atas putusan itu terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut.


Ahmadi korban pemukulan mengaku puas atas vonis hakim itu semoga kasus ini menjadi pembelajaran dan tidak ada lagi kasus penganiayaan dan kekerasan yang menimpa wartawan pada masa mendatang.sumber suara pembaruan [147]-//kba.ajiinews//galaknews//.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar