Sabtu, 08 Juni 2013

Kadis Pendidikan Indramayu Jabar ,Kegagalan Pekerjaan Lima Tahun Penjara



Konsultan,Direksi dan Kontraktor Harus Tanggung Jawab.
                         


Indramayu, "kba-ajiinews"


Sejumlah 7 paket pekerjaan rehabilitasi gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu Diduga diduga  bermasalah di lapangan.Hal itu terlihat kini diungkap sejumlah media masa menjadi sorotan tajam publik .Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Aliansi Pemantau Korupsi ( APK) “ Morassdi “

 Selain itu terlihat lemahnya pengawasan dari  Konsultan Pengawas,Pengawas Teknis Lapangan, PPTK, PPK/KPA dan Bagian Pengendalian Program Setda Pemkab.Indramayu .Karena dalam UU No 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Kontruksi BAB X Sanksi pasal 43 ayat 1 ,kegagalan pekerjaan  5 tahun penjara.

Sedangkan anehnya lagi kaya Morassdi  keterlibatan Insvelktorat Pengawasan Kabupaten Indramayu(Itwilkab/Bawasda) ,ketika dalam pemeriksaan menjelang seratus persen  salah satu pekerjaan yang dilaksanakan kontrktor di lapangan  tim insvektorat  ikut memeriksa kondisi pekerjaan ikut bersama kontraktor  turun ke lapangan.Dalam hal ini seluruh unsur lapisan yang terkait harus bertanggung jawab dalam hal terindikasi dapat merugikan keuangan negara.Sesuai dengan UU  No 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Kontruksi

Pasal 43 
(1)      Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak. 

(2)      Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak. 

ksi.Tertera pada BAB !V Kegagalan Bangunan pasal 25 ayat 1, dan Gugatan masyarakat pasal 38 ayat 1 dan 2 .Pada Bab X pasal 41 dan pasal dan Peraturan Presiden No 54 Tahun 200 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Selain itu Berdasarkan keterangan yang disampaikan  Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, DR H Odang Kusmayadi MM pada sejumlah wartawan di Indramayu terkait pemberitaan beberapa koran gagalnya pembangunan Rehabilitasi Sekolah Dasar Negeri Tahun Anggaran 2012 adalah sebagai bukti buat aparatur penegak hokum guna melakukan pengusutan lebih lanjut.

Guna melakukan pengusutan dugaan terjadi kerugian Negara ,dan selayaknya pihak  Konsultan Pengawas,Direksi , Tim Insvektorat Daerah /(Bawasda) Kabupaten Indramayu  turut serta merekomendasikan pencairan pekerjaan seratus persen beserta kontraktornya harus di tahan pihak Kejaksaan Negeri Indramayu karena jelas melakukan pembohongan public terindikasi merugikan keuangan Negara sumber dana DAK APBD tahun 2012 lalu.

Karena atas keterangan Kadis Pendidikan pada sejumlah koran terbukti bahwa salah satu paket pekerjaan Rehab SDN Drunten Kecamatan Gabus Wetan sejak per 20 Desember 2012  tahun lalu harus selesai.

Sesuai dengan tahun jamak anggaran, namun dalam kenyataannya hingga bulan Juni 2013 pekerjaan rehab  terbengkalai di lapangan.Kini korban murid SDN tersebut harus numpang proses belajar mengajar di tempat lain.
Selain itu penjelasan Odang bahwa kontraktor CV Putra Kembar Dua tidak tanggung jawab dalam hal menyelesaikan pekerjaan di lapangan.Padahal anggaran seratus persen telah di cairkan.Besarnya anggaran rehab SDN Drunten Rp 731.736.000.

Demikian disampaikan oleh Sekretaris Jenderal “ Aliansi Pemantau Korupsi 
( APK)  Morassdi pada  "kba"ajiinews
Sementara penjelasan dari CV Putra Kembar Dua, Jln kopral Yahya Kelurahan Paoman Indramayu, bernama Hadi pada wartawan tentang pekerjaan rehab tersebut telah dilakukan adendum sebagian pekerjaan sehingga pekerjaan rehab SDN  di lapangan tidak sepenuhnya selesai tegas Hadi.Bahkan selaku PPK Haryono juga telah mengetahui proses adendum  pekerjaan rehab SDN  di lapangan tegasnya.(is/ras)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar