Terlihat dalam gambar saluran perumahan KPR PNS dan teguran PT. SPK tentang tagihan SHM (Foto : MNS/kba)
Indramayu, SNP
Pembangunan perumahan PNS Korpri bersubsidi Griya Abdi Karya desa Terusan Kec. Sindang Kab. Indramayu, Jabar kini menuai masalah karena pihak developer PT. SPK lakukan pungutan biaya tambahan tentang penyelesaian sertifikat hak milik tanpa didukung aturan yang jelas. Hal tersebut terindikasi adanya terjadi pelanggaran terhadap undang-undang konsumen RI. Demikian dijelaskan sumber SNP dalam membedah kasus anggaran Griya Abdi Karya yang saat ini dipersoalkan oleh warga setempat.
Adapun pengembang PT. SPK terindikasi rugikan konsumen, penyambungan listrik PLN dalam draft tertera 900 W ternyata dipasang ke rumah hanya 450 W, ini jelas salah satu rugikan warga tandasnya. Sedangkan fasilitas yang lain seperti perbaikan saluran, jalan lingkungan dan jembatan masuk ke perumahan, fasilitas sosial, fasilitas umum belum terpenuhi secara maksimal. Ketika warga setempat beberapa kali lakukan peneguran kepada pengembang PT. SPK tentang banggunan gapura pintu gerbang griya abdi karya baru dilaksanakan padahal lebih dari setahun. Sedangkan yang lain baik tentang penghijauan maupun tentang biaya tambahan terhadap proses administrasi pihak konsumen jelas dirugikan menyangkut biaya tambahan sertifikat hak milik padahal itu adalah bagian tanggung jawab developer PT. SPK tegas sumber SNP.
Lebih lanjut dijelaskan sumber SNP secara prosedur ketika debitur/konsumen telah tandatangani perjanjian kredit dengan Bank BTN dan pengembang PT. SPK selaku penjual dalam draft kontrak sudah menjadi bagian tanggung jawab pengembang. Terutama menyangkut proses administrasi dan sebagai jaminan seperti HGB sudah termasuk didalam perjanjian kredit antara penjual dan pembeli. Ternyata setelah pembeli menempati perumahan lebih dari setahun pihak developer PT. SPK meminta dengan secara paksa kekurangan biaya HGB sebesar Rp. 2 juta s.d 2,5 juta per unit rumah. Yang lebih riskan pihak developer apabila konsumen tidak membayar tagihan HGB bahkan rumahnya dicap pake tinta merah dengan isi “Rumah ini dibawah pengawasan developer”.
Ditemui Sekretaris KORPRI Kab. Indramayu Iding Syafrudin, SE, M.Si menjelaskan pada SNP keluhan warga terhadap tindakan PT. SPK menyangkut tentang pemasangan listrik PLN 900 W ternyata dipasang 450 W maupun tentang perbaikan jalan, saluran, dan jembatan serta tambahan biaya HGB 2 – 2,5 juta ini akan dirumuskan dengan Ketua KORPRI dan instansi terkait. Apalagi tentang perubahan developer PT. SPK menjadi Sindang Regency hal ini akan menjadi kajian pihak KORPRI. Yang jelas tindakan pungutan yang dilakukan PT. SPK menyangkut tentang pungutan tambahan biaya SHM terindikasi terjadi pelanggaran aturan ini akan kita sikapi tegas Iding.
Secara terpisah ditemui pimpinan marketing PT. SPK Bengawan didampingi Asep mengakui pungutan biaya SHM sebesar 2 juta – 2,5 juta telah dilaksanakan bahkan sebagian besar telah melunasi karena perumahan griya abdi karya 600 unit penyelesaian tahap pertama 218 unit sedangkan terjual 177 unit jelas Asep. Penjelasan Dirut PT. SPK Raygel Cynthia Dewi melalui Indra Saputra dihubungi NSP menjelaskan pungutan yang dilakukan tentang kekurangan biaya SHM sebagian besar telah melunasi itu telah kami lakukan sampai lunas pembayarannya ketika ditanya ketentuan apa pungutan tersebut dia tidak bisa menjelaskan.
Secara terpisah menurut pengamatan sekretaris jenderal Aliansi Pemantau Korupsi Raskhanna S. Secara tidak langsung pihak pengembang PT. SPK diduga dapat rugikan para debitur penghuni perumahan PNS Korpri terlihat pihak pengembang selaku penjual kepada debitur semua administrasi proses surat menyurat termasuk HGB sudah menjadi bagian tanggung jawab pengembang. Hal ini sama saja pihak pengembang jual rumah tanpa surat tetapi pihak Bank BTN telah membayar secara lunas kepada debitur yang mengambil KPR Griya Abdi Karya.
Lebih ironisnya dalam perjanjian kredit yang ditandatangani antara debitur dan pihak Bank BTN dan pihak penjual developer PT. SPK tertera dalam perjanjian kredit pasal 1 sub p bukti kepemilikan agunan adalah hak guna bangunan dan sub r selaku penjual/pengembang PT. Sapta Putra Kandung. Kenapa setelah terjadi tandatangan perjanjian kredit setahun lebih muncul kekurangan biaya SHM. Ini menjadi timbul pertanyaan? Selayaknya pengurus Korpri Kab. Indramayu harus lebih tegas karena menyangkut hak-hak KPR PNS bersubsidi. Jika diperhitungkan pembayaran kekurangan SHM yang diminta oleh PT. SPK dari 177 unit yang terjual x 2 juta = Rp. 354 juta.
Berdasarkan data APK tahun anggaran 2007 pembangunan KPR PNS bersubsidi sumber dana APBD Rp. 1.947.619.000 dan sumber dana APBN Rp. 250.000.000 dialokasikan untuk penunjang sarana jalan, irigasi untuk komplek perumahan. Selain itu tahun anggaran 2006 sharing pembiayaan pembangunan 600 unit KPR PNS bersubsidi sumber dana APBN melalui Ditjen PU Cipta Karya Rp. 1.399.351.400 sedangkan dari APBN Menpera Rp. 2.995.231.300 tambahan APBD Kab. Indramayu Rp. 1.602.626.600 hal tersebut anggaran untuk pembangunan KPR PNS bersubsidi Griya Abdi Karya cukup besar sedangkan pemantauan di lokasi kondisi fisik bangunan maupun sarana prasarana dikomplek perumahan cukup memprihatinkan. Hal ini perlu adanya pemkab Indramayu segera turun tangan guna mengatasi keluhan pihak pemilik yang sampai saat ini masih ada yang belum terealisasi dari pihak pengembang jelas sekjen APK. (mns/kba)
Kepsek Tilep dana Roll Sharing, BOS Jadi Sasaran
Indramayu, SNP- Bantuan dana rehab Sekolah dasar(SD) melalui dana Roll Sharing Anggaran Belanja Daerah (APBD I) provinsi Jawa barat, tahun anggaran 2008 yang dikucurkan pemerintah provinsi melalui Pemkab Indramayu, seyogyanya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan didaerah itu, dituding dana tersebut masuk kekantong pribadi salah satu kepala sekolah SD.
Ironisnya, guna menutupi dana yang telah terpakai, Kepala Sekolah SD Eretan kulon IV Dra. Sriyati ditengarai menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun SNP, menyebutkan, bila Dra. Sriyati telah melakukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana BOS, seharusnya digunakan untuk meringankan biaya para anak didik, malah digunakan untuk melunasi hutang matrial dari rehab/pembangunan sekolah. Padahal sekolah tersebut salah satu penerima dana roll sharing senilai kurang lebih Rp 120 juta yang diperuntukan membangun dua ruang belajar baru yang pencairannya melalui beberapa termin atau tahapan.
Tidak hanya itu, meski laporan pertanggung jawaban pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruang kelas baru tersebut, dinyatakan telah selesai dan sudah mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan Indramayu, namun kenyataan dilapangan masih banyak menyisakan permasalahan. Diantaranya, masih menunggaknya pelunasan pembelian bahan bangunan kepada beberapa rekanan hingga total dari tunggakan kurang lebih sekitar Rp. 23 juta.
Menurut nara sumber yang tidak ingin menyebutkan namanya, menerangkan bahwa pihak sekolah dalam hal ini Dra. Sriyati selaku penanggung jawab pelaksanaan pembangunan, masih menunggak bahkan sisanya hingga saat ini belum terlunasi.
Ditambahkannya, selain masih menunggaknya hutang pada rekanan matrial saja, pembangunan gedung belajar baru pun masih belum rampung 100%. Pasalnya, dari dua ruang belajar yang dibangun semuanya belum terpasang langit-langit serta pengecatan temboknya pun baru dilakukan baru-baru ini, itu juga dilakukan menggunakan dana BOS.
Ketika ditanya, terkait tidak adanya teguran dari pihak komite sekolah, nara sumber menjelaskan, jika yang menjabat sebagai ketua komite sekolah tidak lain adalah suami dari kepala sekolah itu sendiri yaitu Abdul Mu’in. “padahal sebelum realisasi dana roll sharing yang menjadi ketua komite sekolah adalah Tasripin, namun saat pencairan berlangsung diganti oleh Abdul Mu’in tanpa melalui musyawarah. Bahkan dari total anggaran yang diturunkan sebesar Rp. 120 juta hanya terealisasi sekitar Rp. 90 juta, sisanya menurut kepsek telah dipotong diatas (Dinas Pendidikan Kab. Indramayu-red)”. Imbuhnya.
Permasalahan yang terjadi di SD Eretan Kulon IV tidak sebatas penyelewengan dana BOS saja. Tetapi Sriyati juga diduga telah melakukan penyunatan dana Bantuan siswa Miskin (BSM), dari 19 siswa penerima hanya mendapatkan dana itu 50 % saja, dan pemberiannya juga tidak langsung ke orang tua siswa.
Ditempat terpisah, Kepala UPTD pendidikan Kec. Kandang Haur Kab. Indramayu Suta menerangkan, pihaknya sama sekali tidak mengetahui permasalahan yang ada di SD Eretan kulon IV, sebab dirinya baru menjabat di Kec. Kandang Haur baru sekitar sembilan bulan sedangkan saat pelaksanaan pembangunannya tahun 2008. Namun Suta berjanji akan mengusut tuntas kebenaran kabar tersebut.
Saat dihubungi via ponsel Dra. Sriyati menolak jika dirinya telah menggunakan dana BOS untuk menalangi tunggakan pembangunan gedung belajar baru. Bahkan Sri pun mengancam pada SNP akan menuntut secara hukum apabila terjadi pencemaran nama baik didalam pemberitaan.
Isi pesan singkat yang dilayangkan Kepala Sekolah Dasar Negeri Eretan Kulon IV pada wartawan SNP. “Kamu tahu apa tentang dana BOS disekolahan saya, sebab masalah tunggakan matrial yang handle suami saya. Suami saya mantan sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kab. Indramayu dan pembayaran untuk tunggakan bersumber dari dana pribadi, silahkan kamu berhadapan dengan sumi saya dan perlu dicatat suami saya tahu kamu siapa? Kalau ingin tahu siapa suami saya tanya pada Makali (Ketua PWI Indramayu-red)”. (fey/MNS)
Rehabilitasi Jalan Dapat Menunjang Peningkatan Ekonomi Rakyat Indramayu
Tampak dalam gambar Edi Tao sedang mengawasi pekerjaan rehabilitasi jalan pekandangan-jatibarang. (Foto : mns/kba)
Indramayu, SNP- Guna kelancaran sarana transportasi darat di Indramayu memiliki spesifikasi teknis. Menyangkut tentang kepentingan umum karena jalan salah satu sektor penunjang pembangunan secara berkesinambungan. Hal ini disampaikan oleh pelaksana PT. Kesuma Eddy Tau, rehabilitasi paket pekerjaan jalan pekandangan – jatibarang yang dikerjakan oleh PT. Kesuma nilai kontrak Rp. 1,5 milyar lebih tahun anggaran 2010 telah dilaksanakan pekerjaannya dilapangan.
Dijelaskan lebih lanjut, peran serta kontraktor komitmen terhadap pola pembangunan Indramayu menuju religus, maju, mandiri dan sejahtera (REMAJA). Segala kesulitan dalam pelaksanaan teknis pekerjaan dilapangan dapat diatasi karena tetap melakukan kordinasi dengan PPTK Dinas Bina Marga H. Lutfi Alharomain ST, Msi, dan pengawas Wimbanu Eko Santoso. Selain itu pihak kontraktor memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan sampai batas pemeliharaan pekerjaan jalan tersebut.
Secara terpisah ditemui, Kepala Dinas Bina Marga Plt. Soen Sujarwo melalui KPA Drs. Dikdik Sudikna BE,pelaksanaan rehabilitasi jalan nantinya dapat menunjang sektor peningkatan ekonomi rakyat Indramayu. Pasalnya, faktor kelancaran jalan kabupaten, kecamatan dan desa nantinya mempercepat sarana transportasi kendaraan yang melintas setiap harinya tegas Dikdik. (Fey/MNS/kba)
Diduga Guru Mencari Keuntungan dari Siswa Miskin
Indramayu, Kl.
Upaya pemerintah untuk memeratakan kesempatan memperoleh pendidikan dan meningkatkan mutu pendidikan serta menekan angka putus sekolah, pemerintah memperluas akses pendidikan dasar yang bermutu yang lebih merata dengan memberikan perhatian yang lebih besar pada penduduk miskin. Perhatian tersebut berupa pemberian bantuan beasiswa bagi siswa miskin jenjang sekolah dasar.
Pemberian bantuan bea siswa bagi siswa miskin jenjang sekolah dasar pada umumnya bertujuan untuk memberikan layanan pendidikan bagi penduduk miskin untuk dapat memenuhi kebutuhannya di bidang pendidikan agar siswa yang orang tuanya tidak mampu/miskin tersebut dapat tetap memperoleh pendidikan. Disamping itu juga dalam rangka mendukung pencapaian program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun. Seperti halnya di SDN Kiajaran Kulon 2 Kec. Lohbener Kab. Indramayu, pemberian beasiswa miskin tersebut kurang direspon oleh Kepala Sekolah bahkan diduga guru mencari keuntungan dari siswa miskin. Pasalnya dari sejumlah beasiswa yang diberikan pemerintah kepada siswa miskin, mereka hanya menerima sebagian saja dari sekolah.
Saat kami datangi SDN Kiajaran Kulon 2 tersebut oleh wartawan Kompass Indonesia, bersama rekan wartawan dari Koran Sergap dan wartawan Koran Penelusuran Kasus (KPK). Salah guru mengatakan Kepala Sekolah ada, tetapi setelah sampai di ruang guru, beberapa guru mengatakan Kepala Sekolah tidak ada, memang tadinya ada tapi sekarang tidak tahu kemana, ujarnya.
Untuk menutupi kebobrokannya salah satu guru yang berinisiai Syt mencoba ngemove wartawan dan berlaku tidak sopan terhadap tamunya.
Akhirnya kamipun hanya bisa konfirmasi dengan beberapa guru yang ada disitu. Menurut salah satu guru mengatakan 18 orang siswa yang menerima Beasiswa Siswa Miskin (BSM) dan yang membelanjakan untuk keperluan sekolahnya bagi 18 siswa tersebut kami 4 (empat) orang, yaitu 1. Mustika Wati, 2. Painem, 3. Suherni, 4. Nani. Untuk keperluan siswa tersebut kami belikan Seragam Merah Putih, Pramuka, Baju Batik, Sepatu, Tas dan Alat tulis serta Buku Tulis 2 Pack, ucapnya.
Saat kami konfirmasi ke sejumlah orang tua siswa yang anaknya memperoleh beasiswa tersebut, beberapa orang tua siswa mengatakan hanya menerima 1 pack buku tulis, sepatu warior, seragam sekolah lengan pendek 1 stel, Baju pramuka 1 stel, tas sekolah, dan baju batik (tanpa celana). terang beberapa orang tua siswa.
Salah satu orang tua siswa yang minta namanya dirahasiakan dan dapat dipercaya mengatakan dari sejumlah yang diberikan sekolah kepada siswa miskin, nilainya tidak mencapai apa yang pemerintah berikan, hanya berapa persennya saja yang diberikan ke pada anak kami, pungkasnya.
Pendapat Ketua Serikat Wartawan Indonesia (SWI) Cab. Indramayu mengatakan seharusnya Kepala Sekolah tidak perlu kabur/sembunyi ketika didatangi oleh rekan wartawan. Wartawan bukan musuh tetapi mitra. Kepada oknum guru janganlah bersikap arogan dengan ngemove wartawan beirlakulah sopan kepada tamunya, pengabdian selama 27 tahun sebagai PNS akan sia-sia dengan sikap arogansi. Pahami UU Pers No. 40Tahun 1999. Kalau saja Bapak Pendidikan Ki Hajar Dewantoro masih hidup beliau akan menangis melihat moral guru seperti itu, tegasnya.
Dengan melihat permasalahan diatas yang diduga guru mencari keuntungan dari siswa miskin sudah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Tidak menutup kemungkinan permasalahan ini akan ditindak lanjuti pada pihak-pihak yang berwenang. (IM-01) Sumber : Kompass Indonesia, Edisi 456/Tahun XIII/11-18 Oktober 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar