Pejabat BWSS III “Digandrungi” Panggilan Aparat Penegak Hukum
Pekanbaru-"kba-galaknews"
Pejabat di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III digandrungi panggilan kejaksaan.
Panggilan terhadap pejabat di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera III tersebut terkait pekerjaan proyek yang dilaporkan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Meskipun pejabat di lingkungan BWSS III “digandrungi”, anehnya, tak satu pun ujung pangkal pemanggilan dan pemeriksaan dapat diketahui hasilnya. Tujuan panggilan oleh aparat penegak hukum pun dipertanyakan. Untuk apa?
“Khusus 2009 paling banyak ada pemanggilan. Tahun 2010 volumennya berkurang. Karena terlalu sering dipanggil, kapan lagi kita kerja. Ada kejadian agak lucu, berkat laporan staf saya, tanpa perlu dicek lagi, saya mendatangi salah satu lembaga institusi penegak hukum karena sering dicari. Setelah ditelusuri, lembaga tersebut ternyata namanya media.
Itulah sangking banyaknya panggilan. Bisa dikatakan, hampir semua pejabat di lingkungan Balai Wilayah Sumatera III sudah dipanggil pihak kejaksaan,” tutur salah satu sumber, pejabat di lingkungan BWSS III yang enggan disebutkan namanya, kepada SH, Kamis (6/1).
Pemanggilan tidak hanya dilakukan oleh pihak kejaksaan namun juga pihak kepolisian. Terkait seringnya ada pemanggilan pejabat di lingkungan BWSS III, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera III, Agung Nugroho Wibowo, tidak secara tegas membantah soal “seringnya” ada pemanggilan kejaksaan. Namun sebaliknya, Agung hanya bisa menyalahkan anggotanya, terkait arahan pimpinan tidak dijalankan.
“Saya sudah sering sarankan satker-satker agar pro aktif terhadap pihak-pihak yang meminta penjelasan proyek yang ada di lingkungan BWSS III. Namun, kadang tidak bisa dijalankan sehingga ada laporan dan berujung pada pemanggilan aparat penegak hukum,” ujar Agung kepada SH, di penghujung akhir 2010.
Menanggapi hal tersebut, pemanggilan yang dilakukan pihak kejaksaan terhadap pejabat di lingkungan BWSS III mendapat sorotan anggota DPRD Riau.
“Pihak kejaksaan diminta hasil pemeriksaan dipublikasikan. Masak dari sekian pemeriksaan tidak ada yang terbukti. Seharusnya, pihak kejaksaan berupaya menelusuri laporan masyarakat maupun LSM,” ujar AB Purba kepada SH, Jumat (7/1).
Ia mengatakan, agar bisa diawasi oleh wakil rakyat, diharapkan laporan masyarakat dan LSM juga ditembuskan ke DPRD.
“Tujuannya, selain kita ketahui laporan, kita juga bisa meminta penjelasan (red, hearing) terhadap pejabat terkait laporan tersebut. Kita akan kawal setiap ada laporan, apalagi sering dipanggil oleh aparat penegak hukum,” tutur AB Purba.sumber sinar harapan (uparlin maharadja)-//"kba-ajiinews//galaknews//.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar