Kamis, 13 Januari 2011

Gubernur Sumut Disita KPK Harta Benda Hasil Dugaan Korupsi

Habisi Harta Uang Hasil Rampok Penjahat Negara


Jakarta-"kba.ajiinews-Galaknews"

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita harta milik Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin. Kali ini berupa rumah yang beralamat di Jalan Siaga Raya Nomor 110, Pejaten, Jakarta Selatan. Kepala Biro Humas KPK Johan Budi mengatakan, KPK menduga uang untuk membeli rumah itu berasal dari korupsi Syamsul.

Menurutnya, rumah tersebut atas nama Beby Arbiana, anak pertama Syamsul. Namun, dalam sertifikat hak milik nomor 815 dan 2126 diatasnamakan Ni Ketut Sarinasih dan Ali Zainal Abidin.
"KPK sudah memasang palang papan penyitaan di rumah tersebut,'' kata Johan di kantornya.

Syamsul terjerat kasus korupsi yang terjadi saat menjabat sebagai Bupati Langkat. Potensi kerugian negera mencapai Rp 102,7 miliar. Ia telah mengembalikan sekitar Rp 61 miliar ke nagara.

KPK menetapkan status Syamsul sebagai tersangka pada pertengahanApril silam. Kader Partai Golkar itu diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan atau Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Pengembangan Dalam kasus ini, KPK juga menyita sebuah rumah mewah perumahan Raffles Hills Cibubur Jakarta Timur. Penyitaan dilakukan juga berdasarkan pengembangan penyidikan kasus korupsi APBD Langkat tahun 2002-2007. Rumah beralamat lengkap perumahan Raffles Hills blok N9 nomor 34 itu merupakan milik teman Syamsul. Namun diduga diperoleh dari penyelewengan APBD Langkat.

KPK juga menyita tiga mobil milik Anggota DPRD Kabupaten Langkat Periode 1999-2004. Penyitaan ini dilakukan merupakan bagian dari 43 mobil lainnya yang terkait kasus ini. Dia menambahkan, KPK juga menyita uang sebesar Rp 216,5 juta.

Awal September tahun lalu, KPK juga menyita mobil merek Jaguar warna biru telur asin metalik milik anak Syamsul, Beby Ardiana. Mobil bernomor polisi B 8685 BS tersebut diantarkan langsung oleh Beby yang juga Direktur Operasional PT Lembu Andalas,sumber suara merdeka.//kba.ajiinews/galaknews//.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar