Bantuan Bencana Saja Dikorupsi
Jakarta-"kba ajiinews,GALANG,GALAKnews"
11 Januari 2011. Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana bantuan pascabencana alam tsunami tahun 2007, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama BBB (Bupati Nias periode 2001-2006 dan 2007-2011, merangkap Kalakhar Penanggulangan Bencana Alam Kab. Nias).
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa dalam pengelolaan dana bantuan pascabencana alam tsunami yang digunakan untuk membeli barang dan jasa, terdapat sisa dana yang penggunaannya tidak sesuai peruntukan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka BBB. Dugaan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya sekitar 3,3 miliar rupiah.
Atas perbuatannya, BBB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) huruf ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya penahanan selama 20 hari terhitung sejak 11 Januari 2011. Saat ini, tersangka BBB ditahan di Rumah Tahanan Cipinang demikian disampaikan oleh hubungan masyarakat KPK, Johan Budi SP.//kba.ajiinews/galaknews//.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar