Selasa, 18 Januari 2011

Polisi Khusus Kejahatan Internet dari Polda Metro Jaya

Perkembangan Komunikasi Masa Kini


Jakarta-"kba.GALAKNEWS"



Tentunya ada yang pernah mengalami ketika membuka sebuah situs ternyata situs itu diblokir oleh polisi. Wah hebat sekali ya ternyata Polisi kita selalu aktif memantau kegiatan ber-internet kita.

Polda Metro Jaya memiliki Satuan Cyber Crime yang menjadi bagian dari Direktorat Reserse dan Kriminal yang dibentuk berdasarkan keputusan Kapolri No Pol : 54/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002.

Tugas dan fungsi satuan Polisi Internet ini adalah (sesuai keputusan Kapolri No Pol: 54/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002) adalah:

1). Penyidikan kasus-kasus yang berhubungan dengan Transaksi elektronik.( Carding, Money laundering, Pasar Modal, Pajak, Perbankan, Dll).

2). Penyidikan kasus-kasus yang berhubungan dengan tehnologi komunikasi dan Informasi ( Penyadapan Telphon, Penyalahgunaan Voip, Penipuan Melalui Tlp Genggam)

3). Penyelidikan kejahatan yang menggunakan Fasilitas Internet (Cyber Gambling, Cyber terrorism,Cyber Fraud Cyber sex, Cyber Narcotism, Cyber Smuggling, Cyber attacks on critical infrastructure, Cyber Balckmail, Cyber Threatening, pencurian data, pencemaran nama baik, dll ).

4). Penyidikan Kejahatan Komputer ( Masuk ke System secara Ilegal, Ddos attack, Hacking,Tracking, Phreacing, Membuat dan menyebarkan yang bersifat merusak) < Malicous Code al viruses, Worm, Rabbits,Trojan, dll

5). Penyidikan kejahatan yang berhubungan dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual < HAKI> ( Pirated Software, rekaman Suara, Merubah tampilan Website )sumber tempo interaktif.//kba.galaknews//.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar