100 Kecamatan di Papua Ilegal
Penulis : Odeodata H Julia
JAYAPURA –"kba.GALAKnews"
Ratusan kecamatan (distrik) di Papua ternyata adalah distrik siluman alias tidak terdaftar, baik di pemerintahan provinsi maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ratusan distrik ini tersebar di wilayah kabupaten daerah pesisir dan juga kabupaten di Pegunungan Tengah.
Asisten I yang membidangi Pemerintahan Setda Provinsi Papua, Elieser Renmaur, mengakui keberadaan distrik siluman itu. Dari data yang dimiliki Pemprov Papua, jumlah distrik yang ada di biro pemerintahan sebanyak 414 distrik.
Sementara itu, distrik yang ada di Direktorat Jenderal Hukum (Ditjenkum) Kemendagri 314 distrik. Dengan demikian, ada selisih 100 distrik yang tidak terdaftar.
“Seratus distrik ini muncul karena ada beberapa kabupaten yang memekarkan distrik, tetapi tidak menyampaikan terlebih dahulu kepada pemerintah provinsi untuk dievaluasi. Selain itu kabupaten tidak menyampaikan soal distrik pemekaran ini, namun mereka sudah berlakukan aturan berdasarkan peraturan daerah yang ditetapkan, lalu distrik ini mendapatkan pengakuan sah sehingga diberikan kewenangan dan dana, ” katanya.
Dari hasil bimbingan teknologi (bintek) yang dihadiri seluruh kepala distrik se-Papua di Jayapura baru-baru ini, data-data distrik itu sudah dihimpun untuk memperbaiki distrik yang belum terdata itu.
Namun, Elieser mengatakan, 100 distrik ini tetap dimasukkan karena kesalahan dalam proses peraturan daerahnya. Perda belum dievaluasi oleh provinsi, tetapi pemerintah kabupaten sudah langsung menetapkan.
Padahal, pemekaran distrik itu dalam satu daerah, baik masalah kampung, distrik, kabupaten harus melalui satu kajian yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, antara lain luas wilayah dan jumlah penduduk. Kriteria-kriteria inilah yang harus dilihat.
Tetapi di kabupaten-kabupaten yang memekarkan distrik terdapat kepentingan DPRD setempat yang mendesak pemekaran di kabupaten, dengan alasan karena dipilih rakyat dan suara mereka menang di daerah tersebut.
“Jadi pemekaran distrik ini lebih banyak kepentingan pribadi atau masuk dalam politik, karena kepentingan politik ada di dalamnya,” ujarnya.
Sebenarnya, bagi kabupaten yang memekarkan distrik namun tidak melaporkan ke provinsi sudah diberikan surat teguran. Namun, kabupaten merasa saat ini adalah era otonomi, sehingga para penjabat di kabupaten mengatur sesuka hatinya.
Hanya saat setelah terbentur dengan aturan di pusat baru mereka meminta bantuan kepada provinsi. Sementara itu, untuk anggaran dana distrik yang dimekarkan itu ditanggung kabupaten itu sendiri.
Daerah Pemekaran
Sementara itu, saat disinggung soal rencana pemekaran kabupaten di Papua, Elieser mengatakan, 11 kabupaten berencana dimekarkan untuk menjadi daerah otonomi baru. Tetapi hal itu masih sebatas rekomendasi gubernur, karena itu keputusanya ada di pemerintah pusat.
Namun, 11 kabupaten yang dimekarkan ini tidak bisa dipastikan apakah tahun ini terwujud. Ini sangat tergantung pemerintah pusat. Apalagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan perintah moratorium. Kabupaten yang rencananya akan dimekarkan di Kabupaten Mappi ada dua, yaitu Abnikorbai dan Muara Digoel.
Kemudian Kabupaten Yahukimo minta dimekarkan menjadi lima daerah. Selain itu di Kabupaten Biak yang minta dimekarkan adalah Pulau Numfor, kemudian Kabupaten Yapen, yaitu Yabaru. Sementara itu, di Pegunungan Bintang yang meminta dimekarkan adalah wilayah Ketengmban.
Di sisi lain, untuk pemekaran Provinsi Papua Tengah, pemerintah provinsi belum mengetahuinya. Ini karena Provinsi Papua belum menginginkan pemekaran itu.
Namun, pemekaran Papua Tengah sebenarnya satu undang-undang dengan Papua Barat. “Kalau Papua Tengah mau dimekarkan mestinya berjalan saja dengan UU No 45 Tahun 1999,” katanya.sumber sinar harapan.com//kba,ajiinews//galaknews//morassdi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar