Oleh Master Sihotang
Medan"kba.GALAKnews"
Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, perlu memiliki Peraturan Daerah tentang pertambangan yang
dapat digunakan sebagai modal mempercepat pembangunan ekonomi dan mewujudkan kemandirian daerah itu.
“Penerbitan Perda (Peraturan Daerah) tentang Pertambangan di Kabupaten Deli Serdang mutlak diperlukan,” kata Wakil
ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang, Syarifuddin Rosha kepada ANTARA di
Lubuk Pakam, Sabtu 12 Feb. 2011 seperti ditulis Antara.
Deli Serdang dengan luas 2.497,72 kilo meter persegi, menurut dia, memiliki potensi sumber daya alam dan bahan
tambang yang potensial memberi kontribusi besar dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Namun, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang hingga kini terkesan belum memiliki inisiatif untuk
mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pertambangan Umum kepada DPRD setempat.
Disebutkannya, pengelolaan pertambangan umum sebagai upaya pemanfaatan sumber daya mineral, energi dan bahan
galian memiliki dampak terhadap lingkungan hidup baik fisik maupun sosial, budaya dan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, pengelolaan pertambangan umum perlu memperhatikan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup yang ada di
dalamnya.
Pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam dan bahan tambang di kabupaten berpenduduk sekitar 1,7 juta jiwa itu
harus mengacu kepada amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pertambangan yang selanjutnya mutlak
diimplementasikan melalui Perda.
Implementasi Perda baru tentang pertambangan tersebut dinilai sangat efektif mengoptimalkan kinerja pembinaan,
pengendalian dan pengawasan terhadap berbagai kemungkinan berbagai dampak negatif kerusakan lingkungan dan
kelestarian alam.
Dia menilai, kinerja pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran izin pemanfaatan sumber daya alam dan
bahan tambang di Deli Serdang masih belum berjalan maksimal, sehingga rentan menimbulkan dampak kerusakan
lingkungan dan diperkirakan masih minim memberi kontribusi terhadap PAD setempat.
Untuk sub sektor galian C, misalnya, Syarifuddin mensinyalir banyak kegiatan usaha galian tanah, pasir, batu
kerikil dan batu koral di wilayah Deli Serdang dilaksanakan tanpa dilengkapi izin resmi dari instansi pemerintah
terkait.
Masalah banyaknya kegiatan usaha galian C yang diperkirakan tanpa izin sudah sering dipersoalkan berbagai kalangan
termasuk wakil rakyat di DPRD Deli Serdang.
Dia menilai, hingga kini upaya pengawasan dari Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Deli Serdang dan langkah
penegakan hukum dari instansi berwenang masih belum berjalan optimal.
Proses pengawasan dan penegakan hukum yang diperkirakan masih berjalan lamban, kata dia, dikhawatirkan berpotensi
meningkatkan intensitas kasus perusakan kelestarian lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan sejumlah usaha
galian C yang diduga ilegal tersebut.
Padahal, menurut dia, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pertambangan secara tegas disebutkan bahwa
pelaku kegiatan usaha galian yang terbukti beroperasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dua tahun penjara.
Pihak DPRD Deli Serdang, kata Syarifuddin, belum lama ini telah membuat kesepakatan dengan Kepolisian Daerah Polda
Sumatera Utara untuk menertibkan praktik usaha galian C tanpa izin dengan mengggunakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2003.//sumber.bisnis.com//-//kba.galaknews//ras//
Tidak ada komentar:
Posting Komentar