Senin, 17 Oktober 2011

PERDA TAMBANG GALIAN C PENTING DI DELI SERDANG SUMUT

Oleh Master Sihotang

Medan"kba.GALAKnews"

Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, perlu memiliki Peraturan Daerah tentang pertambangan yang

dapat digunakan sebagai modal mempercepat pembangunan ekonomi dan mewujudkan kemandirian daerah itu.

“Penerbitan Perda (Peraturan Daerah) tentang Pertambangan di Kabupaten Deli Serdang mutlak diperlukan,” kata Wakil

ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang, Syarifuddin Rosha kepada ANTARA di

Lubuk Pakam, Sabtu 12 Feb. 2011 seperti ditulis Antara.

Deli Serdang dengan luas 2.497,72 kilo meter persegi, menurut dia, memiliki potensi sumber daya alam dan bahan

tambang yang potensial memberi kontribusi besar dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Namun, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang hingga kini terkesan belum memiliki inisiatif untuk

mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pertambangan Umum kepada DPRD setempat.

Disebutkannya, pengelolaan pertambangan umum sebagai upaya pemanfaatan sumber daya mineral, energi dan bahan

galian memiliki dampak terhadap lingkungan hidup baik fisik maupun sosial, budaya dan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, pengelolaan pertambangan umum perlu memperhatikan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup yang ada di

dalamnya.

Pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam dan bahan tambang di kabupaten berpenduduk sekitar 1,7 juta jiwa itu

harus mengacu kepada amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pertambangan yang selanjutnya mutlak

diimplementasikan melalui Perda.

Implementasi Perda baru tentang pertambangan tersebut dinilai sangat efektif mengoptimalkan kinerja pembinaan,

pengendalian dan pengawasan terhadap berbagai kemungkinan berbagai dampak negatif kerusakan lingkungan dan

kelestarian alam.

Dia menilai, kinerja pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran izin pemanfaatan sumber daya alam dan

bahan tambang di Deli Serdang masih belum berjalan maksimal, sehingga rentan menimbulkan dampak kerusakan

lingkungan dan diperkirakan masih minim memberi kontribusi terhadap PAD setempat.

Untuk sub sektor galian C, misalnya, Syarifuddin mensinyalir banyak kegiatan usaha galian tanah, pasir, batu

kerikil dan batu koral di wilayah Deli Serdang dilaksanakan tanpa dilengkapi izin resmi dari instansi pemerintah

terkait.

Masalah banyaknya kegiatan usaha galian C yang diperkirakan tanpa izin sudah sering dipersoalkan berbagai kalangan

termasuk wakil rakyat di DPRD Deli Serdang.

Dia menilai, hingga kini upaya pengawasan dari Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Deli Serdang dan langkah

penegakan hukum dari instansi berwenang masih belum berjalan optimal.

Proses pengawasan dan penegakan hukum yang diperkirakan masih berjalan lamban, kata dia, dikhawatirkan berpotensi

meningkatkan intensitas kasus perusakan kelestarian lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan sejumlah usaha

galian C yang diduga ilegal tersebut.

Padahal, menurut dia, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pertambangan secara tegas disebutkan bahwa

pelaku kegiatan usaha galian yang terbukti beroperasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dua tahun penjara.

Pihak DPRD Deli Serdang, kata Syarifuddin, belum lama ini telah membuat kesepakatan dengan Kepolisian Daerah Polda

Sumatera Utara untuk menertibkan praktik usaha galian C tanpa izin dengan mengggunakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun

2003.//sumber.bisnis.com//-//kba.galaknews//ras//

Tidak ada komentar:

Posting Komentar