Senin, 28 Mei 2012

Rentenir Jerat Pedagang Kecil Indramayu

PRAKTEK BANK LINTAH DARAT JERAT PENGUSAHA KECIL INDRAMAYU Indramayu-“kantor berija ajiinews”-//kba// Pemerintah pusat telah menyalurkan beberapa pasilitas yang dimudahkan untuk membantu pengusha kecil terutama Usaha Kecil Menengah baik melalui sector Perbankan maupun Kredit Usaha Rakyat .Dalam hal ini terlihat pihak Bank sendiri membuka peluang cukup besar baik dari penawaran Bak Pemerintah maupun Bank swasta,guna dapatkan pasilitas kredit usaha.Baik untuk kegiatan sector unit mikro khusunya usaha sembako dan sejenisnya. Namun terlihat dampak kurangnya sumber informasi yang diketahui oleh para usaha bidang mikro,ini menjadi faktor utama.Hal itu dijelaskan oleh Ketua Aliansi Pemantau Korupsi (APK) Imam Santoso pada Wartawan “ kba” Senin (28/5) .Hal itulah yang menjadikan para pengusaha kecil mencari jalan pintas,dengan cara meminjam pada pemodal “lintah Darat “ alias bank gelap,dengan prosentasi bunga tinggi. Lebih ironisnya jelas Imam Santoso, khususnya di Kabupaten Indramayu, praktek lintah darat sudah lama terjadi, karena dalam sisi lain para debitur atau peminjam diberikan kemudahan ,sehingga tanpa jaminan juga diberikan pinjaman dengan suku bunga hampir 10 x lipat dengan suku bunga BANK.Hal itulah para pemimjan khusunya pedagang kecil terjerat dengan bank gelap alias lintah darat. Setelah terjerat hutang piutang kelihatannya para debitur kesulitan memutar usaha,sebab dengan pinjaman suku bunga tinggi,dibandingkan dengan pengasilan/keuntungan kecil.Hal inilah yang dapat menjadi beban bagi pengusaha kecil,baik kaum nelayan,petani,pedagang kaki lima jelas Imam Santoso. Guna mengantisipasi dalam pemberdayaan ekonomi Mikro selayaknya Pemkab.Indramayu beserta unsure Muspida Indramayu dapat mencari solusi ke depan guna membantu para rakya yang terjerat paraktek jenis Bank alias Lintah Darat alias rentenir dapat jerat pengusaha/pedagang kecil Indramayu dapat ditanggunglangi dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat yang lebih baik.( ck-07 kba)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar