Selasa, 12 Juni 2012

KPK BAHAS KASUS KORUPSI DI CIREBON

KPK KURANG TANGGAP BUBARKAN SAJA…? Indramayu-kba-“kantor berita ajiinews” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 22/05 mengundang beberapa LSM di Kotamadya Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Indramayu di Hotel Santika Cirebon. Sebagai pembicara dari KPK Abdullah Hehamahua mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam upaya pemberantasan korupsi, banyak hal yang dibicarakan mengenai keberhasilan KPK dalam pemberantasan korupsi, pada kesempatan pembicaraannya mengajak peserta dari berbagai LSM untuk menyampaikan masalah-masalah korupsi dan terjadinya tindak pidana korupsi didaerahnya masing-masing. Salah seorang peserta dari Kabupaten Indramayu Subiyanto Ketua LSM Solid (Solidaritas Independen Untuk Indramayu) menyampaikan, bahwa dirinya merasa sudah tidak membutuhkan lagi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), karena sejak tahun 2003 Subiyanto kerap melaporkan kepada KPK masalah korupsi di Indramayu, yang paling tragis menurut Subiyanto pada tanggal 08, Desember 2008,hampir 9 tahun telah melaporkan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan nomor : 808/solid/Im/XII/2008, Lampiran : 1 (satu) berkas, Perihal : Laporan Tindak Pidana Korupsi Fee/Gratifikasi Proyek Breakwater APBD TA 2008 Kab. Indramayu se-besar Rp. 460.000.000,00. Dalam suratnya sebagaimana dalam UU RI No. 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN, Bab. VI Peran Serta Masyarakat, pasal 8 ayat (1) & (2) dan pasal 9 ayat (1) & (2). Subiyanto, menyampaikan laporan dugaan terjadinya TPK dalam bentuk Gratifikasi/Fee atas proyek Breakwater dengan mata anggaran TA 2008 sebesar Rp. 10,2 Miliar dalam pembagian atas lima paket (zona). Hal ini menurut Ketua SOLID Jika KPK kurang tanggap laporan atas peran serta masyarakat hampir Sembilan tahun tidak ditanggapi untuk itu lebih baik dibubarkan saja….|| Subiyanto mengatakan dalam laporannya sebagaimana ketentuan UU No. 31 tahun1999 Jo pengganti UU No. 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 12 sub (B), tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum mantan Kapolres Indramayu AKBP Drs. Syamsudin Djanieb selaku penyelenggara Negara telah dengan sengaja menerima fee/gratifikasi sebesar Rp. 460.000.000,00 (Empat ratus enam puluh juta rupiah), Ketua LSM Solid menambahkan, sangatlah tragis laporan yang disampaikan kepada KPK pada tanggal 8, Desember 2008, saat itu dari pihak kepolisian Polda Jabar ataupun Mabes Polri menuduh balik bahwa Subiyanto telah melakukan tindak pidana korupsi kasus Pasar Bangkir. Sebenarnya PN Indramayu telah mengadili 1. Menyatakan Terdakwa SUBIYANTO BIN SUTARA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “PENIPUAN”. 2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa tersebut selama 3 (tiga) bulan. 3. Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, Subiyanto mengajukan banding di Tingkat Pengadilan Tinggi Bandung, terhadap perkara Subiyanto Bin Sutara dengan penjara selama 6 (enam) bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun tidak menjalani hukuman penjara, demikian putusan banding dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada hari Senin, 17 Mei 2004 sebenarnya dalam kasus Pasar Bangkir Suniyanto sudah divonis dengan tuduhan penipuan, namun pada bulan Desember 2003 dilaporkan kembali dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam kasus yang sama, obyek yang sama, dan barang bukti yang sama. Sangatlah ironis dalam kasus yang sama Pasar Bangkir, yang pertama adalah penipuan dan laporan adalah penyalahgunaan wewenang, pihak aparat penegak hukum di Indramayu secara sewenang-wenang pada tanggal 03, Maret 2009, Subiyanto dijemput oleh polisi dan langsung ditahan di Lembaga Permasyarakatan Indramayu atas perintah Jaksa yang sudah P21, menurut Subiyanto bahwa pihak Kejaksaan telah sewenang- wenang dan memaksakan kehendak, sebagaimana pasal 74 KUHP adalah Nebis in idem. Dalam acara seminar KPK Subiyanto mengatakan untuk meminta Komisi Pemberantasan Korupsi, menindak lanjuti surat yang dikirim kepada LSM Solid pada tanggal 22, April 2009, dengan Nomor : R-1512/40-43/04/2009, , Hal : Tanggapan atas pengaduan masyarakat, isi surat adalah Sehubungan dengan surat pengaduan Saudara nomor 808/solid/Im/XII/2008 tanggal 8 Desember 2008 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dapat kami informasikan bahwa Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK melalui Nota Dinas nomor : ND-276/40-43/03/2009 tanggal 31 Maret 2009 telah menyampaikan pengaduan dimaksud kepada Deputi Bidang Penindakan KPK sebagai tahan supervise atas penanganan kasus dimaksud. Surat ditanda tangani Handoyo Sudrajat, Pimpinan Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Dari pihak KPK menjanjikan akan memperhatikan permasalahan yang dialami oleh Ketua LSM Solid. (Subiyanto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar