Mantan
Bupati Indramayu Irianto MS Syarifuddin - (Foto: inilahcom)
Oleh: Anton
Hartono
Jakarta –GALAKNews
Hari ini
Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan mantan Bupati Indramayu Irianto MS
Syarifuddin, tersangka kasus korupsi pembebasan lahan proyek PLTU Sumur Adem
tahun 2004 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Pemindahan ini merupakan pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi tersebut. Namun jaksa belum menyeret tersangka Irianto alias Yance ke pengadilan, karena masih dalam penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Iya, pelimpahan tadi pagi ke Kejati Jawa Barat," kata Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin, Jumat (12/12/2014).
Menurutnya, Kejagung tetap melakukan pengawasan terhadap politikus Partai Golkar itu sambil melakukan proses pembuatan dakwaan hingga persidangan.
Wakil Ketua DPRD tersebut dijemput paksa oleh jaksa penyidik pada Jumat 5 Desember 2014 di kediamannya di Indramayu untuk dilakukan pemeriksaan di Kejagung.
Usai diperiksa, yang bersangkutan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung RI.[yeh]=sumber INILAH.COM
Pemindahan ini merupakan pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi tersebut. Namun jaksa belum menyeret tersangka Irianto alias Yance ke pengadilan, karena masih dalam penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Iya, pelimpahan tadi pagi ke Kejati Jawa Barat," kata Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin, Jumat (12/12/2014).
Menurutnya, Kejagung tetap melakukan pengawasan terhadap politikus Partai Golkar itu sambil melakukan proses pembuatan dakwaan hingga persidangan.
Wakil Ketua DPRD tersebut dijemput paksa oleh jaksa penyidik pada Jumat 5 Desember 2014 di kediamannya di Indramayu untuk dilakukan pemeriksaan di Kejagung.
Usai diperiksa, yang bersangkutan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung RI.[yeh]=sumber INILAH.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar