Tim Penyidik Kejagung Periksa Saksi Perkara Korupsi KTP
Jakarta, "galaknews"
Tegakkan keadilan redaksi ajiinews ,galaknews akan mempublikasikan semua berita tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) memeriksa saksi perkara korupsi pengadaan perangkat keras, perangkat lunak, system dan blangko KTP berbasis NIK secara nasional tahun 2009 (Paket P.11) pada Kementerian Dalam Negeri RI. Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.
“Pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2010, tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, Selasa (28/12).
Menurut Kapuspenkum, keempat saksi yang diperiksa yaitu, Pimpinan Konsosrsium Perum percetakan Negara RI dan PT. Astra Graphia Tbk, Yusuf Darwin Salim. Kemudian, Sim Rusli sebagai Pimpinan Konsosrsium PT. Bayu Mega Sejahtera, PT. Global Teknologi Media Integrasi dan PT. Royal Standar.
Selanjutnya, Pimpinan Konsosrsium PT. Data Script, PT. Limawira Wisesa, PT. Graficindo Megah Utama dan PT. Airmas Intercontinental bernama Lilian. Juga Hindriyanto sebagai Pimpinan Konsosrsium PT. Mecosuprin Graphia, PT. Public Sectro Indonesia dan PT. Noah Arkindo.
“Kepada penyidik, keempatnya menerangkan proses lelang pengadaan perangkat keras, perangkat lunak, system dan blangko KTP berbasis NIK secara nasional tahun 2009 (Paket P.11) pada Kementerian Dalam Negeri RI,” terang Babul.
Selain itu, Babul menambahkan, Yusuf Darwin Salim, Sim Rusli, Lilian dan Hindriyanto diperiksa untuk perkara atas nama tersangka Irman (Direktur Pendaftaran Penduduk Kementerian Dalam Negeri/ Pejabat Pembuat Komitmen), Indra Wijaya (Direktur Utama PT. Inzaya Raya), Dwi Setyantono (Ketua Panitia Pengadaan Barang Paket P.11), Suhardijo (Direktur PT. Karsa Wira Utama) yang telah dijadikan tersangka atas perkara yang sama pada pemeriksaan sebelumnya,sumber tim redaksi website Kejaksaan RI,(kantor berita ajiinews-kba.01 r )
(Sumber: Tim Redaksi Website Kejaksaan RI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar