PERESMIAN PENGADILAN TIPIKOR DI WILAYAH HUKUM SURABAYA, SEMARANG DAN BANDUNG OLEH KTUA MA
SURABAYA-"Kba-ajiinews,GALAKnews"
Dalam rangka mendukung program pemerintah yang sedang gencar untuk memberantas korupsi. Ketua Mahkamah Agung RI DR. H. Harifin A Tumpa, SH.MH. Meresmikan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Wilayah Hukum Surabaya, Semarang dan Bandung. Bertempat di Pengadilan Negeri Surabaya – Jawa Timur.
Peresmian Pengadilan Tipikor 17 Desember 2010 di Wilayah Hukum Surabaya, Semarang dan Bandung ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No. 191/KMA/SK/XII/2010 dan Perma No. 01 Tahun 2010 yang di bacakan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung - RI Nurhadi, SH.,MH. Berikut:,
Dalam sambutannya Harifin A Tumpa mengatakan bahwa Pengadilan Tipikor merupakan sebuah Amanat UU No. 46 Tahun 2009. Antara lain Pengadilan Tipikor akan di bentuk di setiap ibu kota provinsi seluruh Indonesia. Dan pembentukan Pengadilan Tipikor untuk ibu kota provinsi harus di laksanakan dalam waktu 2 Tahun Hal ini merupakan tugas Mahkamah Agung untuk membentuk Pengadilan Tipikor harus sudah selesai pada akhir tahun 2011.
Sekarang baru akan di resmikan 3 (tiga) Pengadilan Tipikor di antaranya untuk wilayah hukum Pengadilan Tipikor Surabaya, Semarang dan Bandung yang dapat beroperasional dikarenakan terbatasnya anggaran yang tersedia. Yang ke dua betapa sulitnya mencari para calon hakim ad hoc tipikor yang memenuhi persyaratan.
Pada seleksi pertama yang di laksanakan pada akhir tahun 2009 + 300 orang yang mendaftar, yang lulus hanya 26 orang diantaranya 4 orang untuk tingkat kasasi, 4 orang untuk tingkat banding dan 18 orang untuk tingkat pertama dan seleksi tahap ke dua yang baru saja selesai di laksanakan pada bulan November 2010, pada seleksi tahap ke dua yang berhasil lulus sebanyak 56 orang dan telah mengikuti pelatihan sertifikasi hakim ad hoc tipikor dalam perkara korupsi yang baru selesai pada 11 desember 2010 dan akan di ajukan ke presiden untuk segera di angkat menjadi hakim ad hoc tipikor.
Pengadilan tipikor merupakan mata rantai dalam penegakan hukum dan harapan masyarakat sebagai tumpuan terakhir dalam penanganan perkara korupsi. Oleh karena itu hakim harus mampu untuk untuk menangani perkara korupsi dengan berbekal ilmu dan pengalaman serta integritas moral yang tinggi pasti akan mampu menangani perkara tersebut dan para tersangka tentu saja dengan berbagai dalih atau cara untuk membentengi dirinya dari jeratan hukum, dengan cara mempengaruhi hakim seperti penyuapan dan kekuasaan yang akan di gunakan untuk menekan para hakim.
Pengadilan adalah tempat untuk mencari keadilan bagi para pencari keadilan dan hakim tidak boleh semena-mena terhadap perkara yang sedang diproses serta yang benar harus dinyatakan benar dan yang salah harus di nyatakan salah.
Harifin A Tumpa juga berharap dan mungkin ini harapan semua masyarakat bahwa pengadilan tipikor ini tidak akan terlalu sibuk dan bahkan mungkin tidak ada perkara korupsi, karena kalau ini terjadi tentu korupsi makin berkurang. Namun demikian semua para aparat peradilan harus tetap semangat dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya yang di bebankan oleh bangsa dan Negara kepada saudara-saudara dengan segala pengorbanan yang mungkin akan saudara temui pada persidangan, misalnya tempat persidangan yang belum memadai dan fasilitas yang belum cukup.
Di akhir sambutannya Harifin A Tumpa berharap kepada para mitra pengadilan tipikor terutama mitra dari kejaksaan, komisi pemberantasan korupsi, kepolisian dan kanwil hukum dan ham dapat terjalin hubungan yang harmonis saling menghargai dan saling membantu dan tidak mengurangi indevendensi dari masing-masing mitra terkait, tentu saja hal tersebut dalam rangka mewujudkan integritid criminal jastis system.
Hadir dalam acara ini Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Muda MA, para Hakim Agung MA, dan para pejabat pendadilan wilayah Surabaya di lingkungan peradilan umum serta para undangan yang mewakili Pimpinan KPK, Kadiv Hukum Mabes Polri, Jampidsus, Ka Kanwil Hukum dan Ham serta Gubernur Provinsi Jawa Timur DR. Sukarwo. Dan para pimpinan unsure muspda serta muspiko Provinsi Jawa Timur.
Dengan Penekanan Tombol “Sirine”, oleh Ketua MA Harifin A Tumpa serta didampingi unsure Pimpinan MA dan undangan lainnya dan Pengguntingan Pita oleh Ibu Ketua MA Ny. Herawati H. A Tumpa. Sebagai tanda di mulainya Pengoperasian Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk wilayah Hukum Surabaya, Semarang dan Bandung siaran pers humas MA.RI-ds.ats/mt)-"kba-ajiinews//ajiinews//GALAKnews//galang//.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar