Minggu, 09 Januari 2011

Walikota Bekasi Ditahan KPK.

Waspadai Dana Partisipasi Juga Identik Korupsi

Jakarta-"kba-GALAKnews"

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka atas nama MM (Wali Kota Bekasi) 13 Desember 2010 . Untuk 20 hari ke depan, yang bersangkutan dititipkan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta. Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan MM sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi sehubungan upaya penyuapan dalam pengurusan penghargaan Adipura; upaya penyuapan terkait pengesahan APBD Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2010; dan pengelolaan serta pertanggungjawaban APBD Pemkot Bekasi TA 2009.

Berdasarkan pengembangan penyidikan, ditemukan bahwa dalam rangka mendapatkan penghargaan Adipura untuk Pemkot Bekasi tahun 2010, MM selaku Wali Kota Bekasi diduga telah memerintahkan para kepala dinas untuk berpartisipasi atau memberikan kontribusi dana yang digunakan dalam keperluan pengurusan kemenangan penghargaan Adipura.

Modus hampir serupa juga diduga dilakukan oleh MM dalam kaitannya dengan pengesahan APBD Pemkot Bekasi TA 2010. Tersangka diduga telah meminta dana partisipasi dari anggaran proyek kepada beberapa kepala dinas untuk mempercepat proses pengesahan APBD tersebut.

Sedangkan terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD TA 2009, MM diduga telah memerintahkan dikeluarkannya dana APBD untuk keperluan pribadi, yaitu membantu penyelesaian pembayaran kredit multiguna. Dana tersebut diambil dari mata anggaran Kegiatan Dialog/Audensi Wali Kota dengan Tokoh Masyarakat/Organisasi yang ada pada Sub Bagian TU Pimpinan dan Protokol dengan cara melakukan mark up dan SPJ fiktif.

Atas perbuatannya tersebut, MM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 ayat ( 1 ) atau pasal 5 ayat (1), Pasal 12 huruf e atau huruf f, pasal 13 Jo. pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Hingga saat ini, penyidik KPK masih terus menghitung besarnya kerugian negara yang dialami akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka MM tersebut.


Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | twitter : @KPK_RI -"kba-GALAKnews//ajiinews/GALANG//.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar