Sabtu, 26 Maret 2011

Jenderal Polisi Juga Terlibat Korupsi...........Penjara Urusannya.

Susno Duadji Divonis 3,5 Tahun Penjara


Jakarta-"kba.GALAKnews"

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus korupsi dan pemotongan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat (Jabar) tahun 2008 dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim, Charis Mardianto menyatakan mantan Kabareskrim tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan menerima paper bag (tas kertas) yang berisi uang Rp 500 juta dari Sjahril Djohan karena mengetahui kedudukannya sebagai Kabareskrim, sebagaimana dinyatakan Penuntut Umum (PU) dalam dakwaan pertama kelima, yaitu melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut Hakim, Susno terbukti menerima uang Rp 500 juta terkait penanganan kasus PT Salma Arowana Lestari (SAL) berdasarkan keterangan yang diberikan oleh saksi Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, Upang Supandi dan Kombes Pol Syamsurizal Mokoagow.

Susno juga terbukti melakukan tipikor yang dilakukan bersama-sama dalam kasus pemotongan dana pengamanan pilkada Jabar tahun 2008, sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua, yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terdakwa terbukti menyuruh mantan Kepala Bidang Keuangan (Kabidkeu) Polda Jabar Maman Abdurrahman Pasya melakukan pemotongan dana pengamanan pilkada Jabar tahun 2008 sebesar Rp 8,169 miliar yang berasal dari dana hibah Pemda Jabar sebesar Rp 27.730.120.215.

Majelis hakim juga menyatakan Susno melakukan kewenangan tidak pada mestinya atau menyalahgunakan kewenangan terhadap dana pengamanan pilkada Jabar tahun 2008. Sehingga, mendapat keuntungan berupa valuta asing sebesar 266.475 dolar amerika, uang tunai Rp 250 juta dan 40 travel cheque masing-masing senilai Rp 25 juta dengan total Rp 1 miliar.

Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan Susno untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar yang harus dibayar dalam waktu satu bulan. Dimana, jika tidak dibayar akan diganti pidana satu tahun. Kemudian, jika dibayar kurang dari kewajiban akan diganti dengan pidana yang akan dihitung nantinya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Susno dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta subisder enam bulan kurungan.

Ketua JPU Erbagtyo Rohan mengatakan Susno terbukti memenuhi unsur Pasal 11 UU Tipikor dan memenuhi unsur yang didakwakan dalam Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Meminta supaya Majelis Hakim memutuskan menyatakan Susno Duadji melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Tipikor, sebagaimana dalam dakwaan pertama kelima. Dan terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana dalam Pasal 3 UU tipikor jo Pasal 55 ayat sesuai dalam dakwaan kedua kedua," kata Erbagtyo dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/2).

Susno dikatakan terbukti melakukan pemotongan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008 dengan memerintahkan Kepala Bidang Keuangan (Kabidkeu) pada Polda Jabar, Maman Abdurrahman Pasya.

Mantan Kabareskrim tersebut juga terbukti mendapat keuntungan secara ilegal, yaitu berupa valuta asing sebesar 266.475 dolar amerika, uang tunai Rp 250 juta dan 40 travel cheque masing-masing senilai Rp 25 juta dengan total Rp 1 miliar.

Selain itu, Susno juga terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kasus PT SAL terkait permintaan Sjahril Johan supaya kasus tersebut cepat diselesaikan.

Seperti diketahui, Susno dikenakan dua dakwaan terkait PT Salma Arowana Lestari (SAL) dan kasus pemotongan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008. Dimana, terjadi pemotongan sebesar Rp 8,5 miliar dari jumlah seharusnya sebesar Rp 27,7 miliar yang berasal dari hibah Pemda Jabar. sumber suara pembaruan-(N-8)-//kba.ajiinews//galaknews//

Tidak ada komentar:

Posting Komentar