Perusahaan migas nunggak pajak Rp3,85 triliiun
Oleh Bambang Priyo Jatmiko
Jakarta-"GALAKnews"
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya tunggakan perpajakan yang melibatkan berbagai perusahaan migas sebesar Rp3,85 triliun, atau lebih besar dari yang ditemukan BPKP sebesar Rp1,6 triliun.
Temuan tersebut semakin menguatkan adanya masalah perpajakan yang melibatkan berbagai perusahaan migas yang beroperasi di Indonesia.
Ketua BPK Hadi Purnomo menuturkan pemerintah harus memberikan peraturan yang rinci dalam perpajakan, dan harus selalu mengacu pada undang-undang (UU).
"Hal agar dalam pemeriksaan menjadi jelas perinciannya, dan agar selalu mengacu pada UU," katanya akhir pekan ini.
BPK mengungkapkan bahwa temuan mengenai tunggakan perpajakan tersebut menunjukkan pelaksanaan monitoring dan penagihan atas PPh Migas tidak optimal.
Akibatnya, terjadi selisih kewajiban PPh Migas sebesar Rp1,25 triliun yang tidak terpantau, dan kekurangan pembayaran pajak tersebut sebesar Rp2,60 triliun belum ditagih. Sehingga, total mencapai Rp3,85 triliun.
Auditor pemerintah itu mengungkapkan salah satu yang menyebabkan munculnya masalah itu adalah rendahnya pengawasan terhadap kepatuhan KKKS, sehingga tidak seluruh jumlah kewajiban pajak perusahaan migas bisa diketahui.
Hal lainnya adalah tidak adanya instansi yang memantau first tranche petroleum dan cost recovery dalam penghitungan kewajiban pajak KKKS.
"Pemerintah juga belum memiliki mekanisme penetapan dan penagihan PPh Migas, serta tidak jelasnya dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPKP terkait kurang bayar PPh Migas," ujar Hadi.
BPK menyatakan sampai saat ini pemerintah belum melakukan tindak lanjut atas berbagai temuan mengenai tunggakan pajak migas. Kendati, auditor ini sudah mengingatkan pemerintah sejak 2009 mengenai adanya masalah tunggakan tersebut.
BPK telah merekomendasikan agar Pemerintah meningkatkan koordinasi antarinstansi yang terkait dan menyempurnakan sistem administrasi pengelolaan pembayaran pajak dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
"Namun, Pemerintah belum sepenuhnya melakukan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut sehingga sistem pengelolaan pembayaran PPh Migas tahun 2010 belum mengalami perubahan," lanjut Hadi Purnomo.
Terkait masalah tersebut, BPK meminta pemerintah untuk menetapkan dengan jelas pembagian kewenangan antar instansi yang terkait dalam pengelolaan PPh Migas dari KKKS. Selain itu, pemerintah juga harus memperbaiki mekanisme monitoring dan penagihan kewajiban PPh Migas. Terakhir melakukan verifikasi selisih kewajiban PPh Migas dan menagih kekurangan PPh Migas.-//source bisnis.com// (ea)-//galaknews//ras//
Tidak ada komentar:
Posting Komentar